medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp187 miliar untuk sejumlah pos prioritas, di antaranya Dinas Perumahan DKI. Besaran APBD DKI 2016 yang semula berjumlah Rp66,3 triliun dipastikan bertambah.
"Pasti nambah (anggaran). Tapi masih tetap Rp 66 sekian triliun," kata Sekretaris Daerah, Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
Saefullah menjelaskan, dana itu dimasukkan ke dalam sejumlah pos yang masih menjadi prioritas. Salah satu dana terdistribusi yang paling besar, kata Saefullah di Dinas Perumahaan.
"Kemarin ada penambahan, ada pula pengurangan. Paling menonjol di (Dinas) Perumahan," kata Saefullah.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mendapat dana tambahan APBD dari sektor anggaran perimbangan dari pemerintah pusat. Dana sebesar Rp184 miliar itu sudah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp187 miliar untuk sejumlah pos prioritas, di antaranya Dinas Perumahan DKI. Besaran APBD DKI 2016 yang semula berjumlah Rp66,3 triliun dipastikan bertambah.
"Pasti nambah (anggaran). Tapi masih tetap Rp 66 sekian triliun," kata Sekretaris Daerah, Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
Saefullah menjelaskan, dana itu dimasukkan ke dalam sejumlah pos yang masih menjadi prioritas. Salah satu dana terdistribusi yang paling besar, kata Saefullah di Dinas Perumahaan.
"Kemarin ada penambahan, ada pula pengurangan. Paling menonjol di (Dinas) Perumahan," kata Saefullah.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mendapat dana tambahan APBD dari sektor anggaran perimbangan dari pemerintah pusat. Dana sebesar Rp184 miliar itu sudah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)