Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait--Antara/Septianda Perdana
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait--Antara/Septianda Perdana

Komnas PA: Segera Revisi UU 23/2002

Doni Setiawan • 19 Mei 2014 14:36
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak DPR RI merevisi UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak karena kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia sudah jadi masalah nasional yang serius.
 
Dalam seminar nasional di Kantor Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bertajuk "perlindungan anak terhadap kejahatan seksual dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan", Arist melihat perlunya pemberatan hukuman selain kurungan penjara bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
 
"Harus diubah minimal kurungan dari 2 tahun jadi 15 tahun. Serta maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup. Saya melihat perlunya penambahan hukuman melalui kebiri bagi pelaku kejahatan seksual," Kata Arist Merdeka Sirait di kantor Kowani Jln Imam Bonjol 58, Senin (19/5/2014).

"Korsel, Moldova, Inggris, Russia sudah belakukan hukuman kebiri bagi predator kajahatan seksual pada anak. Turki dan malaysia saat ini sedang membahasnya. Kenapa kita tidak? mengingatt masifnya kejahatan seksual pada anak indonesia saat ini," tambah Arist.
 
Arist juga menambahkan bahwa perlunya pihak kepolisian membentuk satuan tugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat polsek dan mengintegrasikannya dalam reskrim. Saat ini unit PPA baru efektif di tingkat polres di tiap wilayah.
 
"Unit PPA (Pelayanan perempuan dan Anak) harus ada di tingkat polsek tiap wilayah. sebagai pencegahan polisi dengan menggandeng masyrakat harus punya tim reaksi cepat ditingakat RT dan RW untuk bisa mengintervensi masalah kejahatan seksual kapada anak. selama ini permalsalahan anak dianggap masalah domestik tiap rumah tangga. paradigma tersebut harus diubah karena menjadi sarang bagi predator kejahatan seksual anak." kata Arist
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>