Jakarta: Kasus istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi tersangka di Polres Metro Depok disoroti banyak pihak. Polda Metro Jaya akan mengambil alih penanganan perkara tersebut.
"Ini menjadi diskusi, kami tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih expert Dirkrimum, siapa saja nanti menjadi keperpanjangan akan kita ambil alih," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis, 25 Mei 2023.
Kapolda mengatakan siang ini atau Jumat, 26 Mei 2023 akan dilimpahkan ke Polda Metro. Namun, penanganan perkara untuk sementara dihentikan. Penyidikan kasus dilanjutkan kembali setelah kondisi pasangan suami istri, PB dan B stabil.
Meski bakal ditarik ke Polda, Karyoto memastikan penanganan kasus oleh penyidik Polres Metro Depok sudah sesuai prosedur. Hanya karena ada banyak asumsi di masyarakat, kata dia, membuat penanganan kasus tidak berimbang.
Maka itu, dia langsung turun ke Polres Metro Depok melihat langsung penanganan perkara tersebut. Hal itu juga rekomendasi dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Ini juga semangat Pak Menko Polhukam sempat menelepon saya coba diberikan atensi. Penyidikan ini menjadi atensi kami, apapun apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menko Polhukam sudah menanyakan ke saya menjadi atensi beliau," ucap Karyoto.
Untuk diketahui, suami dan istri menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, hanya istri yang ditahan polisi. Sang suami tidak ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang diderita di bagian alat vitalnya.
Kasus ini disoroti masyarakat mulai dari istri korban KDRT menjadi tersangka hingga istri ditahan, sedangkan suami tidak ditahan. Keadilan polisi dalam menangani kasus dipertanyakan. Kapolda menanggapi dengan mengambil sikap menangguhkan penahanan istri.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Kapolda.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kasus istri korban
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi tersangka di Polres Metro Depok disoroti banyak pihak.
Polda Metro Jaya akan mengambil alih penanganan perkara tersebut.
"Ini menjadi diskusi, kami tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih
expert Dirkrimum, siapa saja nanti menjadi keperpanjangan akan kita ambil alih," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis, 25 Mei 2023.
Kapolda mengatakan siang ini atau Jumat, 26 Mei 2023 akan dilimpahkan ke Polda Metro. Namun, penanganan perkara untuk sementara dihentikan. Penyidikan kasus dilanjutkan kembali setelah kondisi pasangan suami istri, PB dan B stabil.
Meski bakal ditarik ke Polda, Karyoto memastikan penanganan kasus oleh penyidik Polres Metro Depok sudah sesuai prosedur. Hanya karena ada banyak asumsi di masyarakat, kata dia, membuat penanganan kasus tidak berimbang.
Maka itu, dia langsung turun ke Polres Metro Depok melihat langsung penanganan perkara tersebut. Hal itu juga rekomendasi dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Ini juga semangat Pak Menko Polhukam sempat menelepon saya coba diberikan atensi. Penyidikan ini menjadi atensi kami, apapun apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menko Polhukam sudah menanyakan ke saya menjadi atensi beliau," ucap Karyoto.
Untuk diketahui, suami dan istri menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, hanya istri yang ditahan polisi. Sang suami tidak ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang diderita di bagian alat vitalnya.
Kasus ini disoroti masyarakat mulai dari istri korban KDRT menjadi tersangka hingga istri ditahan, sedangkan suami tidak ditahan. Keadilan polisi dalam menangani kasus dipertanyakan. Kapolda menanggapi dengan mengambil sikap menangguhkan penahanan istri.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Kapolda.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)