Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023) ANTARA/Ilham Kausar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023) ANTARA/Ilham Kausar

Tersangka Penyebar Foto Barbuk Thrifting untuk Lebaran Ngaku karena Benci Polisi

Antara • 06 April 2023 16:34
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran foto barang bukti (barbuk) pakaian bekas impor (thrifting) untuk dipakai lebaran yang viral. Tersangka melakukan itu karena benci dengan kepolisian.
 
"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
 
Auliansyah menjelaskan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni IAS, 26, yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah; EW, 29, ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur; dan AM, 21, ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
 
Dari tiga tersangka ikut disita sejumlah barang bukti. Dari IAS dsita tiga  ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email askrlfess@gmail.com.
 
"Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," ungkap Auliansyah.
 
Baca: Jaksa Agung Geram Pengembalian Barang Bukti Terhambat

Auliansyah menerangkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana  penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain. Semuanya dipastikan tertata secara prosedural, profesional, dan proporsional.

Sementara itu,  sebuah tangkapan layar sebuah status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor viral di media sosial. Pada foto status WhatsApp yang diunggah akun Twitter @askrlfess pada Jumat, 31 Maret 2023, tertulis jika baju bekas impor itu akan dijadikan hadiah lebaran.
 
"Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," tulis caption status WhatsApp yang viral itu.
 
Dari foto yang tersebar, diduga foto baju bekas impor itu merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat konferensi pers Jumat, 24 Maret 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan