Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (kanan). ANTARA/Syaiful Hakim
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (kanan). ANTARA/Syaiful Hakim

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Aborsi di Duren Sawit

Antara • 19 Mei 2023 21:15
Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus aborsi di Komplek Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menggerebek tempat aborsi di komplek tersebut pada Rabu, 17 Mei lalu.
 
Kelima tersangka itu meliputi tiga perempuan dan dua laki-laki, yakni berinisial S, HH, IS, EP, dan SR. Mereka memiliki peran masing-masing.
 
"Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers, Jumat, 19 Mei 2023.

Kemudian tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.
 
Baca juga: Peredaran Dolar Palsu di Jakarta Digagalkan, 12 Pelaku Ditangkap

 
Sementara, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran, tarifnya berkisar Rp4,5 juta hingga Rp9 juta ke atas tergantung usia kandungan.
 
"Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum," ujarnya.

Gunakan cairan HCL

Usai divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarut menggunakan cairan kimia HCL lalu dibuang ke toilet.
 
Leonardus menuturkan atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
 
"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tuturnya.
 
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan, pelaku memanfaatkan HCL untuk menghilangkan nyawa janin yang sebelumnya dikeluarkan menggunakan vakum oleh pelaku.
 
"Janin udah keluar menggunakan vakum, terus pelaku taruh ember, dan dilarutkan, jangankan daging atau tubuh manusia, besi juga hancur terurai, kemudian jasadnya dibuang ke toilet," kata Dhimas.
 
Imbas dari dibuangnya jasad janin ke toilet, membuat pihak Kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi.
 
Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.
 
Barang bukti itu di dapat pelaku secara ilegal, sehingga pihak kepolisian masih mendalami lebih rinci bagaimana bisa dimiliki pelaku.
 
"Dapatnya itu ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya, obat keras semuanya juga dapat ilegal, HCL juga ilegal, ditelusuri segera kok bisa dapat obat semua itu," kata Dhimas.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan