Kabel optik di Jakarta yang masih ada di udara dan belum dipindahkan ke bawah tanah. MI/Ramdani
Kabel optik di Jakarta yang masih ada di udara dan belum dipindahkan ke bawah tanah. MI/Ramdani

Perusahaan Jaringan Telekomunikasi Diberi Waktu 1 Bulan untuk Benahi Kabel di DKI

Putri Anisa Yuliani • 06 Agustus 2023 16:25
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu satu bulan kepada seluruh perusahaan jaringan telekomunikasi untuk membenahi seluruh kabel-kabel fiber optik yang berantakan di jalanan Jakarta. 
 
Asisten Setda DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Afan Adriansyah, mengatakan hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan seluruh perusahaan jaringan telekomunikasi yang dilakukan pada Jumat, 4 Agustus lalu. 
 
"Dalam sebulan ini mereka akan melakukan perbaikan," kata Afan, Minggu, 6 Agustus 2023. 

Afan menegaskan, tidak boleh lagi ada kabel menjuntai terlalu rendah hingga ke tanah dan dapat membahayakan warga. "Yang crossing-crossing juga diperbaiki, akan ditarik supaya tidak turun (menjuntai) jadi kencang," jelas Afan. 
 
Jika dalam waktu sebulan masih ditemui kabel menjuntai tidak rapi dan membahayakan pengguna jalan serta masyarakat pejalan kaki, Pemprov DKI tidak segan memberikan sanksi tegas. 
 
"Kalau sebulan lewat (tidak rapi), kita gunting," ungkapnya. 
 
Baca juga: PJ Gubernur akan Panggil Seluruh Pengusaha Jaringan Telekomunikasi

 
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengarahkan kepada Asisten Setda Pemprov DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Asbang) untuk memanggil para perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi di Jakarta. 
 
“Asbang dengan jajarannya mengundang semua pemilik kabel agar dirapikan," kata Heru usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 4 Agustus 2023. 
 
Hal ini menyusul setelah adanya dua kecelakaan yang melibatkan kabel fiber optik. Kecelakaan pertama terjadi pada 5 Januari 2023 di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan yang mengakibatkan korban mahasiswa cedera parah pada tenggorokan. Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh keluarga korban. 
 
Kecelakaan kedua terjadi pada 28 Juli lalu di Jl Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Pada kecelakaan ini, korban seorang mitra pengemudi ojek online meninggal dunia. Belum diketahui perusahaan pemilik kabel tersebut. Kasus ini sudah ditangani Polres Metro Jakbar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan