Momen saat debt collector membentak polisi saat hendak menarik mobil selebgram Clara Shinta. (Tangkapan layar akun TikTok@clarashintareal)
Momen saat debt collector membentak polisi saat hendak menarik mobil selebgram Clara Shinta. (Tangkapan layar akun TikTok@clarashintareal)

Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap di Ambon

Rahmatul Fajri • 23 Februari 2023 11:05
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral setelah membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin, saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di Kawasan Jakarta Selatan.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan salah satu debt collector ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon, pada Rabu, 22 Februari 2023.
 
"Ya, ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki melalui keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Namun, Hengki belum menyebut identitas tiga debt collector yang telah ditangkap. Ia mengatakan penangkapan tersebut sebagai bentuk respon cepat untuk memberantas para debt collector yang meresahkan masyarakat.
 
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucap dia.

Baca: Anggotanya Dimaki-maki Debt Collector, Kapolda Metro: Darah Saya Mendidih


Hengki mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Ia meminta para debt collector untuk  menyerahkan diri.
 
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkap dia.
 
Hengki menjelaskan dalam proses penarikan kendaraan atau penagihan cicilan harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Selain itu dilarang  menggunakan kekerasan.
 
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan