Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta--Medcom.id/Nur Azizah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta--Medcom.id/Nur Azizah.

DKI Susun Fiskal Kadaster

Nur Azizah • 26 April 2019 11:21
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mulai menyusun fiskal kadaster untuk mendata objek-objek pajak di Ibu Kota. Tujuannya, mempermudah penagihan objek pajak berdasarkan fakta lapangan.
 
Penyusunan fiskal kadaster baru dimulai di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanah Abang, Cilandak, Kebayoran Baru, dan Penjaringan. Nantinya, fiskal kadaster akan digunakan untuk menyusun kebijakan pajak agar lebih baik.
 
"Mudah-mudahan dengan informasi ini nantinya kita akan bisa menyusun kebijakan pajak jadi lebih baik. Pajak itu harus akurat informasinya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2019.

Mantan Mendikbud ini menuturkan, fiskal kadaster bisa menjadi acuan untuk membuat kebijakan yang adil. Dalam pendataan ini, Anies menurun 721 petugas.
 
Baca: Pajak 'Lahan Tidur' di Jalan Protokol Bakal Naik
 
Ia pun menargetkan pendapatan fiskal kadaster rampung Desember 2019. Anies meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang benar pada petugas, terkait kepemilikan objek pajak.
 
"Kami harap seluruh masyarakat memberikan informasi yang lengkap dan akurat pada petugas-petugas kita sehingga data yang nanti terkumpul data yang benar-benar mencerminkan kenyataan," ujar dia.
 
Setelah penyusunan fiskal kadaster di empat kecamatan, Anies berencana menyusun fiskal kadaster untuk seluruh kecamatan di Jakarta. Dengan begitu Pemprov punya data lengkap terkait informasi tentang tanah mulai dari hak, batasan, hingga tanggung jawabnya. "Nanti informasi itu bisa kita susun berbentuk informasi geografis," pungkas Anies.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan