Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jelang Pilkada Serentak 2024, Dukcapil DKI Diminta Perketat Pengurusan Pindah Domisili

Kautsar Widya Prabowo • 21 April 2024 03:08
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta diminta lebih ketat menyeleksi pendatang baru yang ingin mengurus surat pindah domisili. Hal ini mengantisipasi penggelembungan pemilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
"Jadi ini harus dicermati Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek, yaitu Pilgub DKI Jakarta," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu, 20 April 2024.
 
Dia menegaskan pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan. Salah satunya wajib menonaktifkan data kependudukan di daerah asalnya.

"Dia (pendatang baru) harus mencabut status kependudukan di daerah asal, bukan suatu hal yang mudah juga untuk membuat identitas baru," ungkap William.
 
Dia berharap terdapat upaya cermat untuk memperketat prosedur pindah domisili. Sehingga potensi penggelembungan suara dapat dicegah.
 
"Artinya ketika orang mengganti alamat atau mengganti tempat tinggal, harusnya alasannya karena dia mau menetap di situ, bukan karena dia mau ikut jadi pemilih," ujar William.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan