Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat rata-rata tingkat hunian kamar hotel bintang satu-lima di Jakarta pada September 2021 sebesar 42,6 persen. Tingkat hunian kamar hotel naik 11,8 persen daripada Agustus 2021 mencapai 30,8 persen.
"Kenaikan tertinggi pada hotel bintang lima sebesar 19,2 persen dari Agustus ke September 2021," kata Kepala BPS DKI Jakarta, Buyung Airlangga, di Jakarta, Senin, 1 November 2021.
Peningkatan hunian kamar hotel terjadi akibat adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelonggaran dilakukan usai status PPKM di Jakarta diturunkan dari level empat menjadi tiga pada 24-30 Agustus 2021.
"Saat pelonggaran PPKM level tiga, perhotelan sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas yang dibatasi saat itu mencapai 50 persen," kata dia.
Jika dibandingkan dengan September 2020, tingkat hunian kamar hotel di Jakarta naik 3,6 persen. Saat itu, rata-rata tingkat hunian kamar hotel untuk bintang satu-lima mencapai 39 persen.
Baca: Level PPKM Turun, Kunjungan Wisman ke Jakarta Naik pada September
Sedangkan, rata-rata lama menginap tamu hotel pada September 2021 mencapai 2,15 hari atau naik 0,10 hari daripada Agustus 2021. Kenaikan lama menginap tersebut dikontribusikan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang empat, yakni 2,58 hari dan bintang lima 2,52 hari.
Berdasarkan jenis tamu, warga negara asing relatif lebih lama menginap daripada tamu lokal. "Kebijakan pemerintah yang mewajibkan karantina bagi warga negara asing yang baru datang dari luar negeri menyebabkan tamu asing cenderung menginap lebih lama," ujar dia.
Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS)
DKI Jakarta mencatat rata-rata tingkat hunian kamar
hotel bintang satu-lima di Jakarta pada September 2021 sebesar 42,6 persen. Tingkat hunian kamar hotel naik 11,8 persen daripada Agustus 2021 mencapai 30,8 persen.
"Kenaikan tertinggi pada hotel bintang lima sebesar 19,2 persen dari Agustus ke September 2021," kata Kepala BPS DKI Jakarta, Buyung Airlangga, di Jakarta, Senin, 1 November 2021.
Peningkatan hunian kamar hotel terjadi akibat adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Pelonggaran dilakukan usai status PPKM di Jakarta diturunkan dari level empat menjadi tiga pada 24-30 Agustus 2021.
"Saat pelonggaran PPKM level tiga, perhotelan sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas yang dibatasi saat itu mencapai 50 persen," kata dia.
Jika dibandingkan dengan September 2020, tingkat hunian kamar hotel di Jakarta naik 3,6 persen. Saat itu, rata-rata tingkat hunian kamar hotel untuk bintang satu-lima mencapai 39 persen.
Baca:
Level PPKM Turun, Kunjungan Wisman ke Jakarta Naik pada September
Sedangkan, rata-rata lama menginap tamu hotel pada September 2021 mencapai 2,15 hari atau naik 0,10 hari daripada Agustus 2021. Kenaikan lama menginap tersebut dikontribusikan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang empat, yakni 2,58 hari dan bintang lima 2,52 hari.
Berdasarkan jenis tamu, warga negara asing relatif lebih lama menginap daripada tamu lokal. "Kebijakan pemerintah yang mewajibkan karantina bagi warga negara asing yang baru datang dari luar negeri menyebabkan tamu asing cenderung menginap lebih lama," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)