Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Anies: Warga DKI Sudah 2 Kali Divaksin Bisa Kemana Saja

Cindy • 01 Agustus 2021 20:05
Jakarta: Vaksinasi covid-19 menjadi syarat pelonggaran seluruh sektor kegiatan di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan warga Ibu Kota yang sudah divaksin dua kali bisa bebas kemana saja. 
 
Pemeriksaan penyekatan akan langsung meloloskan mereka yang sudah menjalani vaksinasi kedua kali. Bukti vaksinasi covid-19 tertera di sertifikat vaksin. 
 
"Jadi kalau mau kemana-mana, buk aplikasinya (JAKI) tunjukkan Anda hijau, Anda bisa kemana saja. Warna merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," kata Anies di Jakarta, Minggu, 1 Agustus 2021. 

Anies menjelaskan indikator warna di aplikasi JAKI merupakan indikator tanda warga telah menerima vaksin atau belum. Indikator warna merah, kuning, dan hijau dalam aplikasi akan menjadi patokan petugas di lapangan. 
 
"Tinggal masukkan Nomor Induk Kependukan (ke aplikasi Jaki), lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," ungkap dia. 
 
Baca: Begini Syarat Agar Jakarta Longgarkan PPKM di Seluruh Sektor Kegiatan
 
Wacana itu masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menurutnya, ada kemungkinan banyak sektor kegiatan akan dilonggarkan, bila DKI Jakarta turun ke PPKM level 3.  
 
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengibaratkan vaksinasi sama seperti helm ketika mengendarai kendaraan roda dua. Seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan helm belum tentu terhindar dari kecelakaan. Namun, mereka akan mengurangi risiko fatal saat terjadi kecelakaan.
 
Meski begitu, Anies memberikan sejumlah syarat bagi masyarakat yang belum bisa divaksinasi dengan alasan medis dan hendak beraktivitas keluar rumah. Mereka yang tergolong penyintas dan kelompok komorbid itu harus menggunakan surat keterangan dari dokter. 
 
"Mereka cukup bawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin atau kalau ada persoalan medis tidak bisa vaksin cukup keterangan dokter itu bisa dikecualikan," ucap Anies. 
 
Dia tetap menyarankan agar mereka yang belum divaksinasi untuk menghindari kegiatan di luar rumah. Sebab, mereka berisiko tinggi terpapar covid-19.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan