Jakarta: Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta Pusat kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Puluhan perusahaan itu mendapat sanksi teguran.
"Kedapatan tidak patuhi aturan PPKM level 1 kita berikan teguran tertulis," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.
Kartika mengatakan temuan pelanggaran dari inspeksi mendadak (Sidak) Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat pada 3-25 November 2021. Perusahaan-perusahaan itu belum menyediakan barcode PeduliLindungi, pakta integritas, SK Tim Gugus Tugas Covid-19, ruang observasi, dan belum menempelkan tulisan wajib masker di area perkantoran.
"Hal seperti itu yang sering kita dapati di 50 perusahaan. Semua perusahaan ini tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat," beber dia.
Kartika mengatakan rata-rata perusahaan mengaku sudah mengurus untuk barcode PeduliLindungi. Namun, mereka mengeklaim belum ada jawaban dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Berbagai alasan mereka lontarkan untuk mencari pembenaran agar petugas kami tidak berikan sanksi. Tapi kami tetap berikan sanksi karena mereka kedapatan langgar aturan," tegas Kartika.
Baca: Langgar Jam Operasional, 3 Bar di PIK Ditutup Sementara
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan