Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 demi kebaikan bersama. Salah satu poin revisi menambahkan hukuman pidana kurungan sebagai efek jera.
“Tidak untuk menghukum masyarakat melainkan mencapai tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri,” kata Anies pada penjelasan terkait revisi peraturan daerah (perda) yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Usulan revisi perda juga agar penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Anies berharap revisi disetujui DPRD DKI Jakarta.
Sehingga, penegakan perda dapat mengedepankan sikap humanis dari aparat. “Humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” kata Anies.
(Baca: Ini Penyidikan yang Bisa Diusut Satpol PP untuk Penanganan Covid-19)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan penjelasan Anies akan dicermati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta bersama pihak eksekutif. Rencananya, hasil pembahasan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis, 29 Juli 2021.
Sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut revisi salah satunya karena sanksi belum memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Covid-19 demi kebaikan bersama. Salah satu poin revisi menambahkan hukuman pidana kurungan sebagai efek jera.
“Tidak untuk menghukum masyarakat melainkan mencapai tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri,” kata Anies pada penjelasan terkait revisi peraturan daerah (perda) yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna di
DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Usulan revisi perda juga agar penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Anies berharap revisi disetujui DPRD DKI Jakarta.
Sehingga, penegakan perda dapat mengedepankan sikap humanis dari aparat. “Humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” kata Anies.
(Baca:
Ini Penyidikan yang Bisa Diusut Satpol PP untuk Penanganan Covid-19)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan penjelasan Anies akan dicermati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta bersama pihak eksekutif. Rencananya, hasil pembahasan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis, 29 Juli 2021.
Sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut revisi salah satunya karena sanksi belum memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)