Jakarta: Setiap sertifikat vaksin covid-19 memiliki sistem digitalisasi kode batang dua dimensi atau QR Code. Kode tersebut tak dapat dipalsukan.
"InsyaAllah sertifikat tidak bisa dipalsukan, kan ada QR Code, jadi tak bisa dipalsukan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Teknologi QR Code pada sertifikat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem digital Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Teknologi itu juga sudah tersambung ke aplikasi PeduliLindungi Kementerian Kesehatan.
Pemprov DKI berencana menjadikan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat administrasi untuk masyarakat berkegiatan. Bahkan beberapa sektor usaha sudah dimulai seperti di pasar.
Baca: Anies: Jalan Satu Arah di DKI Terobosan Soerjadi Soedirja
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) untuk memeriksa status vaksin warga sebelum membuka kembali aktivitas dan kegiatan secara bertahap.
"Aplikasi JaKi akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu, 1 Agustus 2021.
Jakarta: Setiap sertifikat vaksin covid-19 memiliki sistem digitalisasi kode batang dua dimensi atau QR Code. Kode tersebut tak dapat dipalsukan.
"InsyaAllah sertifikat tidak bisa dipalsukan, kan ada QR Code, jadi tak bisa dipalsukan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dilansir dari
Antara, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Teknologi QR Code pada sertifikat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem digital Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Teknologi itu juga sudah tersambung ke aplikasi PeduliLindungi Kementerian Kesehatan.
Pemprov DKI berencana menjadikan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat administrasi untuk masyarakat berkegiatan. Bahkan beberapa sektor usaha sudah dimulai seperti di pasar.
Baca: Anies: Jalan Satu Arah di DKI Terobosan Soerjadi Soedirja
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) untuk memeriksa status vaksin warga sebelum membuka kembali aktivitas dan kegiatan secara bertahap.
"Aplikasi JaKi akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu, 1 Agustus 2021. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)