Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di perkantoran akan diperketat. Salah satu fokus razia, yakni penerapan sistem kerja 50 persen pegawai di kantor dan 50 persen di rumah.
"Mulai hari ini ke depan kita akan banyak aparat petugas operasi-operasi (di perkantoran)," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Ariza menekankan sanksi tegas bakal diberikan kepada perkantoran yang terbukti melanggar prokes. Hal ini berlaku bagi seluruh perkantoran di Ibu Kota.
Baca: Kasus Covid-19 Bertambah 9.944 Hari Ini, Tertinggi Sejak Februari 2021
"Siapa saja yang melanggar tidak segan-segan memberikan sanksi," tutur dia.
Sebelum sanksi tegas diberikan, ia meminta perkantoran tertib membatasi pegawai yang bekerja di kantor. Hal ini untuk menekan kemunculan klaster perkantoran.
"Mohon semuanya, unit usaha, unit kegiatan, perkantoran, pabrik, pasar, mal, semuanya hotel, melakukan prokes secara ketat," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah meminta peran dan fungsi satgas covid-19 perusahaan diefektifkan. Satgas harus menekan penularan covid-19 di lingkungan kantor, khususnya usai libur Lebaran 2021.
Andri mengatakan satgas covid-19 perusahaan harus memastikan prokes berjalan ketat. Pasalnya, petugas Pemprov DKI tak sebanding dengan jumlah perusahaan dan perkantoran di Ibu Kota.
"Tim kita ada 54. Satu tim mengawasi tiga perusahaan atau perkantoran, sedangkan jumlah perkantoran dan perusahaan di DKI yang wajib lapor online dengan Kementerian Ketenagakerjaan ada 84 ribu," papar Andri, Rabu, 2 Juni 2021.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di perkantoran akan diperketat. Salah satu fokus razia, yakni penerapan sistem kerja 50 persen pegawai di kantor dan 50 persen di rumah.
"Mulai hari ini ke depan kita akan banyak aparat petugas operasi-operasi (di perkantoran)," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Ariza menekankan sanksi tegas bakal diberikan kepada perkantoran yang terbukti melanggar prokes. Hal ini berlaku bagi seluruh perkantoran di Ibu Kota.
Baca:
Kasus Covid-19 Bertambah 9.944 Hari Ini, Tertinggi Sejak Februari 2021
"Siapa saja yang melanggar tidak segan-segan memberikan sanksi," tutur dia.
Sebelum sanksi tegas diberikan, ia meminta perkantoran tertib membatasi pegawai yang bekerja di kantor. Hal ini untuk menekan kemunculan klaster perkantoran.
"Mohon semuanya, unit usaha, unit kegiatan, perkantoran, pabrik, pasar, mal, semuanya hotel, melakukan prokes secara ketat," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah meminta peran dan fungsi satgas
covid-19 perusahaan diefektifkan. Satgas harus menekan penularan covid-19 di lingkungan kantor, khususnya usai libur Lebaran 2021.
Andri mengatakan satgas covid-19 perusahaan harus memastikan prokes berjalan ketat. Pasalnya, petugas Pemprov DKI tak sebanding dengan jumlah perusahaan dan perkantoran di Ibu Kota.
"Tim kita ada 54. Satu tim mengawasi tiga perusahaan atau perkantoran, sedangkan jumlah perkantoran dan perusahaan di DKI yang wajib lapor
online dengan Kementerian Ketenagakerjaan ada 84 ribu," papar Andri, Rabu, 2 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)