Jakarta: Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Penutupan fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM. Aturan ini ditandatangani Kepala Dispora DKI Ahmad Firdaus pada 22 Juni 2021.
"Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor, dikecualikan untuk kegiatan pemusatan latihan daerah (pelatda) dan kegiatan olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan," bunyi keputusan tersebut yang dikutip Media Indonesia, Minggu, 27 Juni 2021.
Baca: Kasus Covid-19 Tertinggi di Ibu Kota, Mencapai 9.394 Orang
Selain pelatda, peraturan tersebut mengecualikan pemusatan latihan nasional (pelatnas), pusat pelatihan olahraga pelajar (PPOP), pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan (POPS), serta pusat pembinaan dan latihan mahasiswa (PPLM). Kegiatan olahraga yang mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian serta rekomendasi dari gugus tugas penanganan covid-19 turut dikecualikan.
"Harus menunjukan minimal hasil RT-Antigen nonreaktif (khusus atlet PPOP, PPLM, pelatda dan pelatnas)," seperti dikutip dari akun Instagram @dkijakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat berolahraga mandiri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Aktivitas itu wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker setelah dan sebelum olahraga, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah berolahraga, dan menjaga jarak), tidak berkerumun, dan menggunakan peralatan olahraga pribadi.
Dispora memberi pengecualian terhadap kegiatan olahraga yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kegiatan olahraga yang diatur dalam pergub akan diatur tersendiri oleh Dinas Pariwisata. Pasal 13 Pergub membagi sejumlah aktivitas olahraga yang masuk jenis usaha rekreasi gelanggang olahraga, antara lain arena golf, rumah biliar, gelanggang renang, lapangan tenis, tempat pemancingan, hingga pusat kebugaran.
Jakarta: Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
DKI Jakarta menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Penutupan fasilitas olahraga dalam ruangan (
indoor) maupun luar ruangan (
outdoor) ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM. Aturan ini ditandatangani Kepala Dispora DKI Ahmad Firdaus pada 22 Juni 2021.
"Menutup prasarana dan sarana olahraga
outdoor maupun
indoor, dikecualikan untuk kegiatan pemusatan latihan daerah (pelatda) dan kegiatan olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan," bunyi keputusan tersebut yang dikutip
Media Indonesia, Minggu, 27 Juni 2021.
Baca:
Kasus Covid-19 Tertinggi di Ibu Kota, Mencapai 9.394 Orang
Selain pelatda, peraturan tersebut mengecualikan pemusatan latihan nasional (pelatnas), pusat pelatihan olahraga pelajar (PPOP), pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan (POPS), serta pusat pembinaan dan latihan mahasiswa (PPLM). Kegiatan olahraga yang mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian serta rekomendasi dari gugus tugas penanganan
covid-19 turut dikecualikan.
"Harus menunjukan minimal hasil RT-Antigen nonreaktif (khusus atlet PPOP, PPLM, pelatda dan pelatnas)," seperti dikutip dari akun
Instagram @dkijakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat berolahraga mandiri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Aktivitas itu wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker setelah dan sebelum olahraga, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah berolahraga, dan menjaga jarak), tidak berkerumun, dan menggunakan peralatan olahraga pribadi.
Dispora memberi pengecualian terhadap kegiatan olahraga yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kegiatan olahraga yang diatur dalam pergub akan diatur tersendiri oleh Dinas Pariwisata. Pasal 13 Pergub membagi sejumlah aktivitas olahraga yang masuk jenis usaha rekreasi gelanggang olahraga, antara lain arena golf, rumah biliar, gelanggang renang, lapangan tenis, tempat pemancingan, hingga pusat kebugaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)