medcom.id, Jakarta: DPRD DKI mengundur jadwal paripurna pembacaan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DKI.
"Loh, ngikutin DPRD toh, ngikutin DPRD saja kan," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Mei 2017.
Dari informasi yang ia dapat, Djarot mengatakan paripurna besok akan digabung dengan paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Paripurna pengunduran diri Ahok akan dibacakan terlebih dahulu.
"Besok kan ada rapat paripurna istimewa untuk penyampaian laporan LHP BPK, mungkin digabung sama itu. Itu dulu (pengunduran diri Ahok) baru BPK," jelas dia.
Seharusnya, paripurna Ahok dilaksanakan hari ini. Namun, Badan Musyawarah DPRD mengundurkan rapat lantaran masalah administrasi. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pengunduran diri Ahok menggunakan UU Pilkada.
"Kita pakai UU terbaru. Proses hukum Ahok juga kan masih berjalan," kata Prasetyo.
Pemberhentian Ahok akan dilakukan dalam rapat paripurna istimewa, Rabu 31 Mei 2017. Di rapat itu juga akan diputus hasil Pilkada DKI, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih, dan pengajuan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNn6Q32N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: DPRD DKI mengundur jadwal paripurna pembacaan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DKI.
"
Loh, ngikutin DPRD
toh, ngikutin DPRD saja kan," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Mei 2017.
Dari informasi yang ia dapat, Djarot mengatakan paripurna besok akan digabung dengan paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Paripurna pengunduran diri Ahok akan dibacakan terlebih dahulu.
"Besok kan ada rapat paripurna istimewa untuk penyampaian laporan LHP BPK, mungkin digabung sama itu. Itu dulu (pengunduran diri Ahok) baru BPK," jelas dia.
Seharusnya, paripurna Ahok dilaksanakan hari ini. Namun, Badan Musyawarah DPRD mengundurkan rapat lantaran masalah administrasi. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pengunduran diri Ahok menggunakan UU Pilkada.
"Kita pakai UU terbaru. Proses hukum Ahok juga kan masih berjalan," kata Prasetyo.
Pemberhentian Ahok akan dilakukan dalam rapat paripurna istimewa, Rabu 31 Mei 2017. Di rapat itu juga akan diputus hasil Pilkada DKI, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih, dan pengajuan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)