medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama penataan kali Ciliwung. Surat ditujukan untuk empat RT di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet.
Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan mengatakan, SP 1 ditujukan kepada ketua RT 001, 002, 003, dan RT 004. "Dalam rangka percepatan normalisasi Kali Ciliwung," kata Ujang, Rabu 14 Juni 2017.
Ujang mengungkapkan sosialisasi termasuk menyampaikan surat ke kelurahan dan kecamatan setempat. Penataan menyasar pada 361 bidang.
SP 1 berumur 7 x 24 jam, terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tersebut. Warga diharapkan mulai mengosongkan tanah dan membongkar bangunan. "Jika tak didengar, kami akan tingkatkan menjadi SP 2. Dan jangka waktu yang diberikan tidak lebih dari 3 x 24 jam."
Menurut Ujang, SP 3 dikeluarkan kalau memang warga membangkang. SP 3 akan diterbitkan satu hari jelang pembongkaran.
"Maka Tim Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melaksanakan pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan. Dengan segala risiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab warga," tegasnya.
Pemprov menyiapkan empat rusun untuk warga RT 001 sampai RT 004. "Mereka bersedia dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek, Komarudin, Pulo Gebang dan Bekasi Km 2," tandas Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan Asti.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama penataan kali Ciliwung. Surat ditujukan untuk empat RT di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet.
Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan mengatakan, SP 1 ditujukan kepada ketua RT 001, 002, 003, dan RT 004. "Dalam rangka percepatan normalisasi Kali Ciliwung," kata Ujang, Rabu 14 Juni 2017.
Ujang mengungkapkan sosialisasi termasuk menyampaikan surat ke kelurahan dan kecamatan setempat. Penataan menyasar pada 361 bidang.
SP 1 berumur 7 x 24 jam, terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tersebut. Warga diharapkan mulai mengosongkan tanah dan membongkar bangunan. "Jika tak didengar, kami akan tingkatkan menjadi SP 2. Dan jangka waktu yang diberikan tidak lebih dari 3 x 24 jam."
Menurut Ujang, SP 3 dikeluarkan kalau memang warga membangkang. SP 3 akan diterbitkan satu hari jelang pembongkaran.
"Maka Tim Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melaksanakan pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan. Dengan segala risiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab warga," tegasnya.
Pemprov menyiapkan empat rusun untuk warga RT 001 sampai RT 004. "Mereka bersedia dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek, Komarudin, Pulo Gebang dan Bekasi Km 2," tandas Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan Asti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)