Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Raperda Covid-19 DKI Larang Warga Menolak Tes Korona

Media Indonesia.com • 04 Oktober 2020 07:00
Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Penanggulangan Virus Korona (Covid-19) berisi beberapa larangan. Antara lain melarang warga menolak testing terkait pelacakan (tracing) paparan covid-19.
 
Larangan tersebut terdapat di draf regulasi, tepatnya di Pasal 18.  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengamini hal tersebut, namun dia mengimbau masyarakat Jakarta tak perlu takut.
 
"Memang di awal-awal, ada sebagian masyarakat, sebagian kecil sebetulnya yang takut dilakukan testing, takut terpapar, kemudian diisolasi," ujar Riza di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Pihaknya bakal melakukan sosialisasi terkait hal ini. Tujuannya supaya masyarakat Jakarta tak khawatir dengan testing dan tracing yang giat dilakukan.
 
Baca: Warga DKI Diminta Tak Menganggap Covid-19 Sebagai Hoaks
 
Menurut dia, langkah tegas perlu dirumuskan untuk memastikan penindakan yang komprehensif. Sehingga penanganan covid-19 lebih baik.
 
Dia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan regulasi itu. Jika hasil tes positif, maka deteksi dini berhasil dilakukan dan mencegah virus korona menyebar ke anggota keluarga atau tetangga.
 
"Justru dengan testing, kita bisa memberikan penanganan dan pelayan lebih baik," kata Riza.
 
(Putri Anisa Yuliani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan