Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengatur pembangunan tempat ibadah dan sekolah di lahan ruang terbuka hijau (RTH) ke dalam rancangan perubahan zonasi. Dengan begitu, pembangunan kedua fasilitas umum tersebut berjalan mudah.
"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, pembangunan tempat ibadah dan sekolah perlu dipikirkan dengan baik agar tak melanggar aturan. Hal ini juga untuk memberi kepastian hukum bagi warga yang membutuhkan fasilitas tersebut.
"Kasihan jemaah, lagi salat sambil mikir musalanya bakal digusur," ujar dia.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu berharap Pemprov DKI memberi kemudahan untuk pembangunan fasilitas umum di RTH jika mendesak. Apalagi, luas lahan untuk sekolah dan tempat ibadah, seperti musala, tak besar.
"Untuk hal-hal yang sifatnya sosial, urgent dan dibutuhkan orang banyak, saya kira perlu juga Pemprov DKI memberi kelonggaran mendirikan fasum (fasilitas umum) di RTH," ujar dia.
Baca: 16 RTH di DKI Kembali Dibuka
Bapemperda DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI tengah membahas tiga rancang aturan Perda Tata Ruang di Ibu Kota. Yakni, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta diminta mengatur pembangunan tempat ibadah dan sekolah di lahan ruang terbuka hijau (
RTH) ke dalam rancangan perubahan zonasi. Dengan begitu, pembangunan kedua fasilitas umum tersebut berjalan mudah.
"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, pembangunan tempat ibadah dan sekolah perlu dipikirkan dengan baik agar tak melanggar aturan. Hal ini juga untuk memberi kepastian hukum bagi warga yang membutuhkan fasilitas tersebut.
"Kasihan jemaah, lagi salat sambil mikir musalanya bakal digusur," ujar dia.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu berharap Pemprov DKI memberi kemudahan untuk pembangunan fasilitas umum di RTH jika mendesak. Apalagi, luas lahan untuk sekolah dan tempat ibadah, seperti musala, tak besar.
"Untuk hal-hal yang sifatnya sosial,
urgent dan dibutuhkan orang banyak, saya kira perlu juga Pemprov DKI memberi kelonggaran mendirikan fasum (fasilitas umum) di RTH," ujar dia.
Baca: 16 RTH di DKI Kembali Dibuka
Bapemperda DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI tengah membahas tiga rancang aturan Perda Tata Ruang di Ibu Kota. Yakni, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)