Jakarta: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menutup sementara seluruh taman dan permakaman di Jakarta. Keputusan tersebut hasil evaluasi terkait pembukaan kembali ruang terbuka hijau (RTH) dan peningkatan penyebaran kasus covid-19.
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Pelayanan Taman Margasatwa Ragunan, RTH Taman, RTH Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Layanan Ziarah Makam dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Terdapat dua poin penting.
"Melakukan penutupan sementara pelayanan Taman Margasatwa Ragunan, RTH Taman, RTH Hutan Kota, Kebun Bibit, dan layanan ziarah makam atau kegiatan lain di Taman Pemakaman Umum (kecuali layanan pemakaman jenazah) untuk masyarakat terhitung mulai hari Rabu tanggal 30 Desember 2020," demikian poin pertama dikutip Medcom.id, Rabu, 30 Desember 2020.
Poin kedua, Dinas Pertamanan dan Permakaman tetap melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan fasilitas tersebut selama penutupan sementara. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati pada Selasa, 29 Desember 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka sejumlah RTH pada pertengahan tahun 2020. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penggunaan RTH Pada Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Baca: Pemprov DKI Siapkan TPU Biasa untuk Jenazah Korban Covid-19
"Pembukaan RTH pada fase awal ini dilakukan di 16 lokasi dan akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran korona (covid-19)," kata Suzi di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Dia memastikan pembukaan RTH menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menurut Suzi, pihaknya akan membuka kembali RTH yang lain bila keadaan kondusif. Sebaliknya, RTH kembali ditutup bila keadaan memburuk.
Jakarta: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menutup sementara seluruh taman dan
permakaman di Jakarta. Keputusan tersebut hasil evaluasi terkait pembukaan kembali ruang terbuka hijau (RTH) dan peningkatan penyebaran kasus covid-19.
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Pelayanan Taman Margasatwa Ragunan, RTH Taman, RTH Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Layanan Ziarah Makam dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Terdapat dua poin penting.
"Melakukan penutupan sementara pelayanan Taman Margasatwa Ragunan, RTH Taman, RTH Hutan Kota, Kebun Bibit, dan layanan ziarah makam atau kegiatan lain di Taman Pemakaman Umum (kecuali layanan pemakaman jenazah) untuk masyarakat terhitung mulai hari Rabu tanggal 30 Desember 2020," demikian poin pertama dikutip
Medcom.id, Rabu, 30 Desember 2020.
Poin kedua, Dinas Pertamanan dan Permakaman tetap melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan fasilitas tersebut selama penutupan sementara. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
DKI Jakarta Suzi Marsitawati pada Selasa, 29 Desember 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka sejumlah RTH pada pertengahan tahun 2020. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penggunaan RTH Pada Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Baca: Pemprov DKI Siapkan TPU Biasa untuk Jenazah Korban Covid-19
"Pembukaan RTH pada fase awal ini dilakukan di 16 lokasi dan akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran korona (covid-19)," kata Suzi di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Dia memastikan pembukaan RTH menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menurut Suzi, pihaknya akan membuka kembali RTH yang lain bila keadaan kondusif. Sebaliknya, RTH kembali ditutup bila keadaan memburuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)