medcom.id, Jakarta: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diketahui ikut campur tangan dalam penyelesaian kisruh APBD DKI 2015 antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya bersama Ahok akan bertemu Presiden Joko Widodo di istana. Pertemuan itu untuk membahas rekomendasi Megawati terkait penyelesaian kisruh DKI.
"Rencananya hari ini, untuk membahas persoalan yang sedang terjadi di DKI," kata Prasetyo melalui pesan singkat, Senin (13/4/2015).
Politisi PDIP itu menyangkal pertemuan tersebut membahas upaya penggulingan Ahok melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dirinya dan Ahok hanya meminta arahan. "Belum ke arah sana (HMP), kami bertenu mau minta petunjuk saja," kata Prasetyo.
Namun Prasetyo belum dapat memastikan pukul berapa pertemuan itu akan berlangsung. Dia masih menunggu konfirmasi pihak istana. "Sampai sekarang masih menunggu konfirmasi," ujarnya.
Seperti diketahui, mayoritas anggota dewan sudah memberikan tandatangan surat persetujuan penggunaan HMP. Berdasarkan hasil investigasi panitia angket, Ahok dinyatakan bersalah. Mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar dua ketentuan, pertama, terkait pembahasan RAPBD DKI 2015 dan pelanggaran etik terkait sikap Ahok sebagai pejabat publik.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diketahui ikut campur tangan dalam penyelesaian kisruh APBD DKI 2015 antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya bersama Ahok akan bertemu Presiden Joko Widodo di istana. Pertemuan itu untuk membahas rekomendasi Megawati terkait penyelesaian kisruh DKI.
"Rencananya hari ini, untuk membahas persoalan yang sedang terjadi di DKI," kata Prasetyo melalui pesan singkat, Senin (13/4/2015).
Politisi PDIP itu menyangkal pertemuan tersebut membahas upaya penggulingan Ahok melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dirinya dan Ahok hanya meminta arahan. "Belum ke arah sana (HMP), kami bertenu mau minta petunjuk saja," kata Prasetyo.
Namun Prasetyo belum dapat memastikan pukul berapa pertemuan itu akan berlangsung. Dia masih menunggu konfirmasi pihak istana. "Sampai sekarang masih menunggu konfirmasi," ujarnya.
Seperti diketahui, mayoritas anggota dewan sudah memberikan tandatangan surat persetujuan penggunaan HMP. Berdasarkan hasil investigasi panitia angket, Ahok dinyatakan bersalah. Mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar dua ketentuan, pertama, terkait pembahasan RAPBD DKI 2015 dan pelanggaran etik terkait sikap Ahok sebagai pejabat publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)