Jakarta: DPRD DKI mengesahkan tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Termasuk, tatib mengenai pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.
"Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini segera akan dikirim kepada eksekutif untuk dilakukan penomoran dan diundangkan dalam berita daerah," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Prasetyo mengatakan tatib sudah melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Seluruh anggota Dewan sudah menyetujui 214 pasal dalam tatib tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan ada satu bab khusus mengenai pemilihan wagub DKI dalam tatib yang baru disahkan. Ketentuan soal pemilihan wagub DKI diatur dalam 30 pasal.
"Ada 30 pasal dan ada satu bab tersendiri untuk pemilihan wagub DKI," kata Taufik.
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. ANT/M Adimaja
Tatib pemilihan wagub, terang dia, mengatur soal sistem pembentukan panitia pemilih (panlih) hingga syarat dan tata cara pemilihan. DPRD DKI akan menyurati seluruh fraksi DPRD terkait pembentukan panlih.
"Hari ini disurati, senin dapat surat dari fraksi-fraksi kemudian nanti ditetapkan sembilan orang dari setiap fraksi," ujar Taufik.
Kursi wagub DKI kosong sejak Agustus 2018. Jabatan wagub ditanggalkan Sandiaga Uno yang memilih mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Posisi wagub menjadi jatah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Anies-Sandiaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Namun, pemilihan wagub mandek di DPRD DKI.
Kader PKS Nurmansyah Lubis dan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria pun disodorkan sebagai cawagub DKI. Keduanya bakal dipilih DPRD DKI medio Februari 2020.
Jakarta: DPRD DKI mengesahkan tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Termasuk, tatib mengenai pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.
"Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini segera akan dikirim kepada eksekutif untuk dilakukan penomoran dan diundangkan dalam berita daerah," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Prasetyo mengatakan tatib sudah melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Seluruh anggota Dewan sudah menyetujui 214 pasal dalam tatib tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan ada satu bab khusus mengenai pemilihan wagub DKI dalam tatib yang baru disahkan. Ketentuan soal
pemilihan wagub DKI diatur dalam 30 pasal.
"Ada 30 pasal dan ada satu bab tersendiri untuk pemilihan wagub DKI," kata Taufik.
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. ANT/M Adimaja
Tatib pemilihan wagub, terang dia, mengatur soal sistem pembentukan panitia pemilih (panlih) hingga syarat dan tata cara pemilihan. DPRD DKI akan menyurati seluruh fraksi DPRD terkait pembentukan panlih.
"Hari ini disurati, senin dapat surat dari fraksi-fraksi kemudian nanti ditetapkan sembilan orang dari setiap fraksi," ujar Taufik.
Kursi wagub DKI kosong sejak Agustus 2018. Jabatan wagub ditanggalkan Sandiaga Uno yang memilih mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Posisi wagub menjadi jatah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Anies-Sandiaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Namun, pemilihan wagub mandek di DPRD DKI.
Kader PKS Nurmansyah Lubis dan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria pun disodorkan sebagai cawagub DKI. Keduanya bakal dipilih DPRD DKI medio Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)