Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Pemprov Abaikan Rekomendasi KASN soal Pemecatan Pejabat

Nur Azizah • 06 September 2018 12:16
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta belum juga menjalankan rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Padahal, hari ini adalah batas waktu terakhir yang diberikan KASN kepada Pemprov DKI Jakarta.
 
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan seluruh rekomendasi KASN belum dilaksanakan. KASN memberikan waktu kepada Pemprov DKI Jakarta 30 hari kerja mulai dari 27 Juli 2018.
 
"Belum, semua rekomendasi kita belum dilaksanakan," kata Sofian saat dihubungi, Jakarta Pusat, Kamis 6 September 2018.

Minggu lalu, para pejabat DKI Jakarta kembali mengadu ke KASN terkait gaji dan tunjangan pensiun. Mereka yang berhentikan mengaku tak menerima gaji maupun tunjangan pensiun.
 
"Semuanya kan jabatan pimpinan tinggi yang seharusnya pensiun usia 60 tahun kemudian diberhentikan sebelum batas usia itu. Jadi, Taspen (PT Tabungan dan Asuransi Pensiun) enggak mau bayar pensiunnya. Kasihan kan mereka. Sudah tidak terima gaji dan tunjangan pensiun," ungkap dia.
 
Sofian mengaku masih berusaha menyelesaikan masalah tersebut sebelum dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Dia berharap perkara ini diselesaikan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam satu minggu ini.
 
Dari pejabat yang dihentikan, enam di antaranya telah terjun ke dunia politik. Namun, sisanya harus dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan setingkat.
 
"Yang penting aturannya, enggak boleh pegawai negeri itu diberhentikan sebelum usia pensiun kalau bukan karena kesalahan besar," pungkas dia.
 
Ada empat rekomendasi yang disampaikan KASN. Pertama, Anies harus segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur Nomor 1036 Tahun 2018 ke jabatan semula. 
 
Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan itu, mereka harus diserahkan dalam waktu 30 hari. Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja. 
 
Terakhir, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP). Apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan oleh gubernur, ada potensi pelanggaran Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Sejak Juni 2018 lalu, Gubernur DKI telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang. 
 
Baca: Sekda DKI: BKN Tak Bisa Menunda Pensiun
 
Adapun mereka yang dicopot, kini distafkan, dimutasi, atau pensiun. Hal ini dialami mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang kini distafkan di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM), lalu mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana yang kini dipensiunkan di usia 59 tahun.
 
Mereka yang dicopot kemudian diperiksa Komisi ASN. Dugaan pelanggaran muncul lantaran para pejabat Eselon II yang dicopot ini tidak pernah ditegur atau diperingati kinerjanya. Anies enggan menjelaskan alasan pencopotan para pejabat tersebut.
 
Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.
 
Sementara itu, pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan