Jakarta: Kepolisian diminta berhenti menerapkan praktik extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan dalam memberantas kejahatan jalanan dan terorisme menjelang Asian Games 2018. Negara juga dinilai harus menjamin praktik itu betul-betul diakhiri.
"Negara juga harus mengambil tindakan yang efektif untuk mencegah, melawan, dan menghilangkan fenomena extra judicial killing, apapun bentuk dan manifestasinya," kata peneliti ICJR Sustira Dirga di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Juli 2018.
Menurut dia, praktik extra judicial killing juga melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup, dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius. Karena setiap orang memiliki hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil dan berimbang.
"Tujuannya itu, guna membuktikan apakah tudahan yang disampaikan kepadanya adalah benar," jelas dia.
Baca: Masyarakat Sipil Menentang Cara Polisi Memberantas Kejahatan
Ia juga mengkritik pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto yang menyebut polisi halal menembak di kepala. Menurut dia, hal itu tak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, yang menyatakan penembakan dilakukan hanya untuk menghentikan, bukan mematikan.
ICJR bersama koalisi masyarakat sipil lain juga menuntut Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman RI menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dalam Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan oleh kepolisian.
Jakarta: Kepolisian diminta berhenti menerapkan praktik
extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan dalam memberantas kejahatan jalanan dan terorisme menjelang Asian Games 2018. Negara juga dinilai harus menjamin praktik itu betul-betul diakhiri.
"Negara juga harus mengambil tindakan yang efektif untuk mencegah, melawan, dan menghilangkan fenomena
extra judicial killing, apapun bentuk dan manifestasinya," kata peneliti ICJR Sustira Dirga di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Juli 2018.
Menurut dia, praktik
extra judicial killing juga melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup, dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius. Karena setiap orang memiliki hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil dan berimbang.
"Tujuannya itu, guna membuktikan apakah tudahan yang disampaikan kepadanya adalah benar," jelas dia.
Baca: Masyarakat Sipil Menentang Cara Polisi Memberantas Kejahatan
Ia juga mengkritik pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto yang menyebut polisi halal menembak di kepala. Menurut dia, hal itu tak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, yang menyatakan penembakan dilakukan hanya untuk menghentikan, bukan mematikan.
ICJR bersama koalisi masyarakat sipil lain juga menuntut Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman RI menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dalam Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan oleh kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)