medcom.id, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi sepakat mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tanpa perantara swasta. Pemkot Bekasi memastikan tidak ada batas waktu pembuangan sampah dan tidak ada lagi blokade.
"Hasilnya bagus, kita sepakat tanpa lewat perantara lagi," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai rapat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, perjanjian goverment to goverment (G to G) antara Jakarta dan Bekasi tetap berlanjut. Sebab, 108 hektare lahan TPST Bantargebang milik Jakarta.
"Tidak ada larangan, 24 jam Pemerintah DKI (boleh masuk), karena pertama hak milik DKI, kedua kita punya perjanjian G to G. Kalau ada hal-hal (pengadangan) seperti itu kita serahkan pada aparat untuk melakukan langkah-langkah," ujar Rahmat.
Truk melintas di antara tumpukan sampah di TPST Bantargebang. Foto: Antara/Risky Andrianto.
Pemkot Bekasi berupaya pengadangan truk sampah DKI tidak terjadi lagi. Ia tidak membenarkan aksi yang dilakukan warganya itu.
"Saya setuju negara tidak boleh kalah dengan cara-cara radikalisme seperti itu. Walaupun itu warga saya, tidak dibenarkan dalam ketentuan, peraturan, maupun dalam beretika, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Rahmat.
Rahmat tidak ingin persoalan sampah berujung pada perseteruan antara Jakarta dan Bekasi. "Kita tidak bisa membayangkan kalau persoalan sampah mempermalukan negara ini," ujar Rahmat.
Sebelumnya warga Bekasi sempat memblokade pintu masuk TPST Bantargebang pada Rabu 22 Juni. Aksi itu dilakukan menyusul SP 3 yang dilayangkan Pemprov DKI kepada pengelola TPST Bantargebang PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) pada 21 Juni 2016. Dalam SP 3 itu disampaikan pemutusan kontrak.
SP3 diterbitkan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gassification landfill anaerobic digestion. Hasil audit tersebut tetap menunjukkan pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.
medcom.id, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi sepakat mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tanpa perantara swasta. Pemkot Bekasi memastikan tidak ada batas waktu pembuangan sampah dan tidak ada lagi blokade.
"Hasilnya bagus, kita sepakat tanpa lewat perantara lagi," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai rapat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, perjanjian goverment to goverment (G to G) antara Jakarta dan Bekasi tetap berlanjut. Sebab, 108 hektare lahan TPST Bantargebang milik Jakarta.
"Tidak ada larangan, 24 jam Pemerintah DKI (boleh masuk), karena pertama hak milik DKI, kedua kita punya perjanjian G to G. Kalau ada hal-hal (pengadangan) seperti itu kita serahkan pada aparat untuk melakukan langkah-langkah," ujar Rahmat.
Truk melintas di antara tumpukan sampah di TPST Bantargebang. Foto: Antara/Risky Andrianto.
Pemkot Bekasi berupaya pengadangan truk sampah DKI tidak terjadi lagi. Ia tidak membenarkan aksi yang dilakukan warganya itu.
"Saya setuju negara tidak boleh kalah dengan cara-cara radikalisme seperti itu. Walaupun itu warga saya, tidak dibenarkan dalam ketentuan, peraturan, maupun dalam beretika, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Rahmat.
Rahmat tidak ingin persoalan sampah berujung pada perseteruan antara Jakarta dan Bekasi. "Kita tidak bisa membayangkan kalau persoalan sampah mempermalukan negara ini," ujar Rahmat.
Sebelumnya warga Bekasi sempat memblokade pintu masuk TPST Bantargebang pada Rabu 22 Juni. Aksi itu dilakukan menyusul SP 3 yang dilayangkan Pemprov DKI kepada pengelola TPST Bantargebang PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) pada 21 Juni 2016. Dalam SP 3 itu disampaikan pemutusan kontrak.
SP3 diterbitkan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gassification landfill anaerobic digestion. Hasil audit tersebut tetap menunjukkan pengelola TPST Bantargebang wanprestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)