Arus lalu lintas saat uji coba penghapusan jalur 3 in 1 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 5 April 2016. MI/Arya Manggala.
Arus lalu lintas saat uji coba penghapusan jalur 3 in 1 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 5 April 2016. MI/Arya Manggala.

Dishub DKI dan Polda Metro Tentukan Nasib 3 In 1 Hari Ini

Deny Irwanto • 14 April 2016 08:15
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan DKI  akan mengevaluasi uji coba penghapusan jalur 3 in 1 yang dihelat secara bertahap sejak 5-8 April dan 11-13 April 2016. Rapat evaluasi akan dilakukan dengan duduk bersama Ditlantas Polda Metro Jaya di kantor Dinas Perhubungan DKI. 
 
Rapat evaluasi tersebut sedianya dilakukan Rabu malam 13 April. Namun, acara tersebut urung dilakukan.
 
"Evalusinya nanti pukul 10.00 WIB dengan pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah kepada Metrotvnews.com, Kamis (14/4/2016).

Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, hasil rapat nantinya akan diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama. Keputusan soal 3 in 1 ada di tangan Basuki alias Ahok.
 
"Akan dirapatkan oleh seluruh stake holder, sebagai leading sector Dishub DKI. Hasil evaluasi akan direkomendasikan ke Gubernur, beliau yang akan memutuskan, apakah 3 in 1 dihapus atau dilanjutkan," kata Budiyanto, Rabu kemarin.
 
Pemprov DKI menggelar sosialisasi uji coba penghapusan 3 in 1 mulai 1-4 April 2016. Sementara uji coba penghapusan three in one dihelat pada 5-8 April dan 11-13 April.
 
Kebijakan 3 in 1 lahir di era Gubernur Sutiyoso lewat Pergub Nomor 110 Tahun 2002. Pemprov menetapkan lima jalan sebagai kawasan pengendalian lalu lintas, masing-masing Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
 
Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari, yaitu pukul 07.00 - 10.00, kemudian ditambah menjadi pukul 07.00 -10.00 dan jam 16.00 - 19.00 seiring dimulainya program TransJakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi pukul 16.30 - 19.00 pada September 2004.
 
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.
 
Tapi, setelah hampir 14 tahun dan pemimpin DKI berpindah ke tangan Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan ini dianggap tak relevan lagi. Alih-alih mengurai kemacetan, kebijakan ini justru melahirkan kejahatan kemanusiaan, seperti eksploitasi pada anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan