medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama diminta meredam emosi dalam menghadapi kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok disarankan melayangkan gugatan jika tidak setuju dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham `Lulung` Lunggana mengatakan, serangan yang dilakukan Ahok kepada BPK melalui media hanya menambah kekisruhan. Ahok bisa dituding melakukan pelecehan kepada lembaga tinggi negara.
"Kalau mau melawan BPK, Ahok jangan bikin pencitraan lewat media. Sebab, Pak Harry (Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis) sudah tegas menyatakan, 'Kalau ada pihak yang tidak terima (terhadap hasil audit BPK), silakan gunakan cara-cara yang diatur dalam kontitusi, bawa ke pengadilan" kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Menurutnya, aksi Ahok bisa meresahkan dan mengundang kegaduhan baru. "Nunggu apa lagi? Sudah jelas, Pak Harry bilang 'Kalau tidak suka silakan gugat ke pengadilan'. Jangan marah-marah lewat media," kata Lulung.
Politikus PPP ini mengingatkan, jika Ahok merasa benar dan memiliki bukti kuat, sebagai kepala daerah mestinya jalankan konstitusi. Ahok sebaiknya mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan audit investigasi pengadaan lahan RS Sumber Waras dari BPK ke pengadilan.
"Redam emosi, kalau merasa benar bawa ke pengadilan. Sehingga bisa dibuktikan siapa yang ngaco dan siapa yang korupsi. Jangan cari pembenaran sendiri. Silakan diuji kebenaran substansinya di pengadilan," katanya
Lulung menyampaikan apresiasi BPK yang bijak meminta menyelesaikan kisruh audit pembelian lahan Sumber Waras ke pengadilan. Menurutnya, itu langkah konstitusional dan BPK menunjukkan nyali tingkat tinggi ketimbang banyak berdebat di media.
"Kasus ini sudah di tangan KPK. Ini sudah masalah hukum, diatur undang-undang. Tempuhlah sesuai koridor hukum yang berlaku. BPK auditor negara loh," tegas Lulung.
Ahok sebelumnya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras selama 12 jam.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ahok menilai laporan hasil pemeriksaan audit investigasi pengadaan lahan di RS Sumber Waras yang dilakukan BPK ngaco.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama diminta meredam emosi dalam menghadapi kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok disarankan melayangkan gugatan jika tidak setuju dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham `Lulung` Lunggana mengatakan, serangan yang dilakukan Ahok kepada BPK melalui media hanya menambah kekisruhan. Ahok bisa dituding melakukan pelecehan kepada lembaga tinggi negara.
"Kalau mau melawan BPK, Ahok jangan bikin pencitraan lewat media. Sebab, Pak Harry (Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis) sudah tegas menyatakan, 'Kalau ada pihak yang tidak terima (terhadap hasil audit BPK), silakan gunakan cara-cara yang diatur dalam kontitusi, bawa ke pengadilan" kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Menurutnya, aksi Ahok bisa meresahkan dan mengundang kegaduhan baru. "Nunggu apa lagi? Sudah jelas, Pak Harry bilang 'Kalau tidak suka silakan gugat ke pengadilan'. Jangan marah-marah lewat media," kata Lulung.
Politikus PPP ini mengingatkan, jika Ahok merasa benar dan memiliki bukti kuat, sebagai kepala daerah mestinya jalankan konstitusi. Ahok sebaiknya mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan audit investigasi pengadaan lahan RS Sumber Waras dari BPK ke pengadilan.
"Redam emosi, kalau merasa benar bawa ke pengadilan. Sehingga bisa dibuktikan siapa yang ngaco dan siapa yang korupsi. Jangan cari pembenaran sendiri. Silakan diuji kebenaran substansinya di pengadilan," katanya
Lulung menyampaikan apresiasi BPK yang bijak meminta menyelesaikan kisruh audit pembelian lahan Sumber Waras ke pengadilan. Menurutnya, itu langkah konstitusional dan BPK menunjukkan nyali tingkat tinggi ketimbang banyak berdebat di media.
"Kasus ini sudah di tangan KPK. Ini sudah masalah hukum, diatur undang-undang. Tempuhlah sesuai koridor hukum yang berlaku. BPK auditor negara loh," tegas Lulung.
Ahok sebelumnya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras selama 12 jam.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ahok menilai laporan hasil pemeriksaan audit investigasi pengadaan lahan di RS Sumber Waras yang dilakukan BPK ngaco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)