Pekerja membongkar makam fiktif di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis 28 Juli 2016. Antara Foto/Aprillio Akbar
Pekerja membongkar makam fiktif di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Kamis 28 Juli 2016. Antara Foto/Aprillio Akbar

48 Pengawas TPU Diduga Terlibat Kasus Makam Fiktif

Arga sumantri • 29 Juli 2016 15:46
medcom.id, Jakarta: Kasus makam fiktif diduga melibatkan pekerja harian lepas, pengawas, dan pengelola tempat pemakaman umum (TPU). Sejak Mei, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memeriksa 48 pengawas TPU.
 
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlis menyampaikan pemerintah telah memecat delapan pekerja harian lepas karena terlibat makam fiktif. Untuk 48 pengawas, ia belum bisa merinci sanksi yang mereka terima.
 
"Jika dia PNS bisa saja sampai dengan pemecatan. Yang sudah dilakukan saat ini mencopot jabatan atau memindahkan," kata Djafar di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2016).

Pemerintah menduga ada permainan dan pungutan liar pada penyediaan lahan pemakaman di Jakarta. Sebelum ada sistem online, pemesanan makam banyak melalui masyarakat sekitar lahan pemakaman atau perawat makam.
 
Di TPU Tegal Alur tercatat 164 makam diduga fiktif karena tidak tercatat di data registrasi. Dua makam fiktif sudah dibongkar, sisanya menyusul. Di TPU ini paling banyak ditemukan makam fiktif.
 
Makam fiktif melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Pasal itu menyebutkan pemesanan makam hanya diperuntukkan bagi jenazah atau kerangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan