Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, peristiwa yang menimpa Deny bermula saat pria 22 tahun itu hendak melerai pertikaian antara Andri Yansyah dan Brilian Qisok Putra, rekan sesama pekerja bangunan.
Deny yang berniat melerai justru beradu mulut dengan Andri. Adu mulut keduanya berujung baku hantam. Andri yang sudah menyimpan sebilah pisau di balik jaketnya menusukkan pisau itu beberapa kali kepada Deny.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian paha kiri, lengan kanan, pinggang, dan telunjuk kiri," kata Suyatno melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2016).
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Kampung Irian RT 007 RW 006, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Lokasi itu merupakan tempat ketiganya bekerja di proyek bangunan.
Mendapat laporan, polisi lantas mengejar Andri. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Andri, Minggu 24 April malam. Pria 25 tahun itu digiring ke Mapolsek Kemayoran untuk diperiksa.
Polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Sementara itu, Deny dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," ujar Suyatno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id