medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama emosi mengetahui Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengeluarkan surat perintah pembongkaran dan penggusuran (SP3) kepada warga Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebab, lahan tersebut merupakan lahan sengketa pribadi, bukan kepentingan Pemprov DKI.
"Saya enggak tahu alasannya (menggusur). Saya bilang lu jadi centeng ya," kata Ahok di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa (24/8/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menerangkan, Pemprov DKI berkewajiban menertibkan kawasan dan sengketa tanah yang sudah melalui proses incraht. Namun, pada kenyataannya sertifikat lahan sengketa kepentingan pribadi di Mangga Besar tersebut baru jadi medio 2000.
"Saya sudah telepon wali kota, kamu enggak boleh ikut campur, kecuali yang kita mau pindahkan ada hubungan dengan normalisasi sungai atau kali. Kalau enggak, ya enggak boleh," ujar Ahok.
Kepada Ahok, Anas beralasan menegakkan salah satu peraturan gubernur (Pergub) sehingga mengeluarkan SP3. Namun, Ahok tak menjelaskan detail Pergub tersebut. "Saya mau cabut saja itu Pergub, Pergub centeng begitu," tandas Ahok.
Warga RT 05, 07, dan 09 RW 02, Mangga Besar, Jakarta Barat, mulai resah lantaran rumah yang sudah mereka tempati sejak 80 tahun lalu akan digusur Pemerintah Kota Jakarta Barat. Pemkot Jakarta Barat sudah melayangkan SP 1 kepada warga pada 21 Juli dan SP II pada 3 Agustus 2016. Kemudian Pemkot Jakbar mengirim SP 3 pada 18 Agustus. Dalam surat tersebut warga diberikan waktu 3 × 24 jam untuk membongkar dan mengkosongkan rumahnya.
Pengosongan rumah harus dilakukan dengan alasan sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto. Tanah tersebut dimiliki ketiganya berdasarkan lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut-sebut telah membeli tanah itu pada 1969.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama emosi mengetahui Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengeluarkan surat perintah pembongkaran dan penggusuran (SP3) kepada warga Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebab, lahan tersebut merupakan lahan sengketa pribadi, bukan kepentingan Pemprov DKI.
"Saya enggak tahu alasannya (menggusur). Saya bilang
lu jadi centeng ya," kata Ahok di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa (24/8/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menerangkan, Pemprov DKI berkewajiban menertibkan kawasan dan sengketa tanah yang sudah melalui proses
incraht. Namun, pada kenyataannya sertifikat lahan sengketa kepentingan pribadi di Mangga Besar tersebut baru jadi medio 2000.
"Saya sudah telepon wali kota, kamu enggak boleh ikut campur, kecuali yang kita mau pindahkan ada hubungan dengan normalisasi sungai atau kali. Kalau enggak, ya enggak boleh," ujar Ahok.
Kepada Ahok, Anas beralasan menegakkan salah satu peraturan gubernur (Pergub) sehingga mengeluarkan SP3. Namun, Ahok tak menjelaskan detail Pergub tersebut. "Saya mau cabut saja itu Pergub, Pergub centeng begitu," tandas Ahok.
Warga RT 05, 07, dan 09 RW 02, Mangga Besar, Jakarta Barat, mulai resah lantaran rumah yang sudah mereka tempati sejak 80 tahun lalu akan digusur Pemerintah Kota Jakarta Barat. Pemkot Jakarta Barat sudah melayangkan SP 1 kepada warga pada 21 Juli dan SP II pada 3 Agustus 2016. Kemudian Pemkot Jakbar mengirim SP 3 pada 18 Agustus. Dalam surat tersebut warga diberikan waktu 3 × 24 jam untuk membongkar dan mengkosongkan rumahnya.
Pengosongan rumah harus dilakukan dengan alasan sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto. Tanah tersebut dimiliki ketiganya berdasarkan lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut-sebut telah membeli tanah itu pada 1969.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)