Rumah Sakit Sumber Waras. ANT/Muhammad Adimaja.
Rumah Sakit Sumber Waras. ANT/Muhammad Adimaja.

PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan MAKI Terkait Sumber Waras

Arga sumantri • 03 Mei 2016 21:08
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pembelian lahan sumber waras. Praperadilan ditolak lantaran dinilai salah sasaran.
 
Hakim tunggal Nursiam yang memimpin sidang praperadilan menyatakan, gugatan yang dilayangkan MAKI salah sasaran lantaran menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai subjek praperadilan.
 
"Penempatan BPK sebagai Subjek praperadilan salah subjek, error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik" kata Nursiam di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (3/5/2016).

Dasar pertimbangan hakim lainnya, yakni proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK dan menjadi objek praperadilan tidak tepat. Lantaran, wilayah kuasa praperadilan adalah menggugat penyidik atau jaksa penuntut umum.
 
Koordinator MAKI Buyamin Saiman nampak menerima keputusan hakim. Menurut dia, hakim sudah punya pertimbangan tersendiri dalam memutuskan.
 
"Gugatan dalam rangka mengontrol kerja KPK. Tapi menurut hakim (tuntutan MAKI) bukan wewenang praperadilan," kata Buyamin.
 
Sementara, Kuasa Hukum KPK Retno Cusnia mengapresiasi putusan hakim. Menurut Retno gugatan praperadilan MAKI tak berdasar dan terkesan memaksa. Lantaran, menggugat proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK.
 
Retno menilai tuntutan praperadilan MAKI terkesan memaksakan gugatan dan coba mengintervensi proses hukum KPK.
 
"Siapapun boleh mengajukan gugatan, tapi jangan sampai menyimpang dari tujuan semula. Kalau dipaksa kita engga bisa. Nggak bisa juga KPK diintervensi dalam proses penyelidikan," terang Retno.
 
Ini merupakan kali kedua gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK terkait Sumber Waras ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan pertama terkait pengusutan kasus RS Sumber Waras ditolak pada Rabu 30 Maret lalu.
 
Saat itu, dalam putusan bernomor 17/pid.prap/2016/PN.Jkt.Sel, Hakim Tursina Aftianty membacakan sebagian permohonan MAKI. Hakim juga membacakan eksepsi dari KPK dalam sidang sebelumnya. 
 
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tursina saat itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan