Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Cegah Perburukan, Pasien Covid-19 Gejala Ringan Diimbau Pantau Kondisi Kesehatan

Fachri Audhia Hafiez • 05 Februari 2022 10:48
Jakarta: Pasien covid-19 dengan berbagai tingkatan diimbau untuk mencermati kondisi kesehatan masing-masing. Hal ini guna mencegah perburukan kondisi terutama pada pasien tanpa gejala dan gejala ringan.
 
"Masyarakat dimohon waspada untuk mengamati kondisi kesehatannya masing-masing," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
 
Wiku menerangkan terdapat empat tingkat derajat keparahan gejala covid-19. Yakni, tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat.

Baca: Satgas Covid-19 Usut Dugaan Kecurangan Karantina
 
Menurut Wiku, tingkat tanpa gejala adalah tidak ditemukan adanya gejala klinik pada orang positif covid-19. Dalam hal ini, kata Wiku, testing menjadi bagian penting untuk mengetahui seseorang terjangkit covid-19 atau tidak.
 
"Untuk tingkatan ini, disarankan berkala bagi masyarakat dengan mobilitas dan interaksi tinggi dengan orang lain dan yang terpenting, jika merasa sehat tetap harus disiplin protokol kesehatan," ujar Wiku.
 
Kemudian, gejala ringan. Pada kondisi ini masyarakat memiliki gejala namun tanpa sesak napas atau penurunan saturasi oksigen.
 
"Biasanya dapat ditemukan gejala salah satu atau lebih seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan," terang Wiku.
 
Selanjutnya, gejala sedang. Wiku menuturkan kelompok pasien covid-19 ini disertai sesak napas dan napas cepat. Namun, saturasi oksigennya masih berada diatas 93 persen.
 
Lalu, gejala berat. Pada gejala berat, orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas dan napas cepat. Ditambah minimal salah satu dari gejala seperti frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93 persen.
 
"Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, maka perlu dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke rumah sakit rujukan. Dokter penanggung jawab layanan akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU," ujar Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan