Jakarta: Komisi B DPRD DKI akan menggelar rapat finalisasi terkait integrasi tarif moda transportasi umum di Jakarta. Salah satu rekomendasi yang akan dibahas pada rapat, yakni usulan integrasi tarif Rp10 ribu.
“Pertama terkait nilai yang diajukan, yaitu Rp10 ribu, dari hasil pendalaman kemarin sepertinya itu memang nanti bisa disepakati bersama,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail, di DPRD DKI Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Rapat juga akan membahas rekomendasi perluasan benefit yang bisa dirasakan masyarakat golongan tertentu. Terutama, masyakarakat yang mendapatkan fasilitas khusus sekitar 16 atau 18 golongan, di antaranya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan sebagainya.
“Itu juga bisa dapat benefit yang sama sebagaimana mereka menggunakan di TransJakarta. Jadi bisa juga diterapkan di MRT, LRT, dan sebagainya,” ujar dia.
Baca: DPRD DKI Masukkan Pasal Pembentukan Dewan Disabilitas dalam Perda
Sementara itu, dia memastikan belum ada besaran angka yang keluar untuk peningkatan subsidi atau Public Service Obligation (PSO). Sebab, masih harus dibahas di Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Namun, memang pihaknya sudah memprediksi adanya pembengkakan anggaran PSO.
“Belum, nanti khusus tentang nilai anggaran itu nanti ketika sudah digelar pembahasan KUAPPAS, biasanya di situ baru muncul. Pasti ada pembengkakan, penambahan tapi itu semua sudah dikalkulasi. Karena prinsipnya subsidi yang diberikan meski itu ada peningkatan tapi tujuannya adalah ini bisa menjadi stimulus untuk gerakkan perekonomian,” ujar dia.
Jakarta: Komisi B
DPRD DKI akan menggelar rapat finalisasi terkait integrasi tarif moda
transportasi umum di Jakarta. Salah satu rekomendasi yang akan dibahas pada rapat, yakni usulan integrasi tarif Rp10 ribu.
“Pertama terkait nilai yang diajukan, yaitu Rp10 ribu, dari hasil pendalaman kemarin sepertinya itu memang nanti bisa disepakati bersama,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail, di DPRD DKI
Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Rapat juga akan membahas rekomendasi perluasan benefit yang bisa dirasakan masyarakat golongan tertentu. Terutama, masyakarakat yang mendapatkan fasilitas khusus sekitar 16 atau 18 golongan, di antaranya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan sebagainya.
“Itu juga bisa dapat benefit yang sama sebagaimana mereka menggunakan di TransJakarta. Jadi bisa juga diterapkan di MRT, LRT, dan sebagainya,” ujar dia.
Baca:
DPRD DKI Masukkan Pasal Pembentukan Dewan Disabilitas dalam Perda
Sementara itu, dia memastikan belum ada besaran angka yang keluar untuk peningkatan subsidi atau
Public Service Obligation (PSO). Sebab, masih harus dibahas di Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Namun, memang pihaknya sudah memprediksi adanya pembengkakan anggaran PSO.
“Belum, nanti khusus tentang nilai anggaran itu nanti ketika sudah digelar pembahasan KUAPPAS, biasanya di situ baru muncul. Pasti ada pembengkakan, penambahan tapi itu semua sudah dikalkulasi. Karena prinsipnya subsidi yang diberikan meski itu ada peningkatan tapi tujuannya adalah ini bisa menjadi stimulus untuk gerakkan perekonomian,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)