medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kebijakan membebaskan pajak bumi bangunan (PBB) untuk rumah warga yang nilai jual objek pajaknya atau NJOP di bawah Rp2 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya sedang mengkaji ulang kebijakan bebas pajak bagi warga miskin.
"Kami lagi kaji. Mungkin (NJOP) Rp2 miliar ke bawah tidak bayar PBB," kata Ahok di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Cibeseut, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2016).
Sebelumnya, Ahok sudah berencana membebaskan pajak rumah yang memiliki NJOP di bawah Rp1 miliar. Namun, kebijakan itu dia rasa belum tepat sasaran. Pasalnya, harga tanah dan rumah di DKI sangat mahal. Di pusat kota, rumah kecil ukuran 36 kebanyakan lebih dari Rp1 miliar. Sehingga kebijakan itu dinilai kurang tepat.
Dia juga sempat berencana membebaskan pajak dengan sistem ukuran luas lahan dan rumah. Saat itu diwacanakan lahan di bawah 100 meter per segi dibebaskan pajak.
Rupanya, lahan ukuran 100 meter persegi ternyata banyak dipakai perumahan kecil atau cluster, bahkan apartemen. Padahal, kebijakan bebas pajak diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kebijakan membebaskan pajak bumi bangunan (PBB) untuk rumah warga yang nilai jual objek pajaknya atau NJOP di bawah Rp2 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya sedang mengkaji ulang kebijakan bebas pajak bagi warga miskin.
"Kami lagi kaji. Mungkin (NJOP) Rp2 miliar ke bawah tidak bayar PBB," kata Ahok di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Cibeseut, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2016).
Sebelumnya, Ahok sudah berencana membebaskan pajak rumah yang memiliki NJOP di bawah Rp1 miliar. Namun, kebijakan itu dia rasa belum tepat sasaran. Pasalnya, harga tanah dan rumah di DKI sangat mahal. Di pusat kota, rumah kecil ukuran 36 kebanyakan lebih dari Rp1 miliar. Sehingga kebijakan itu dinilai kurang tepat.
Dia juga sempat berencana membebaskan pajak dengan sistem ukuran luas lahan dan rumah. Saat itu diwacanakan lahan di bawah 100 meter per segi dibebaskan pajak.
Rupanya, lahan ukuran 100 meter persegi ternyata banyak dipakai perumahan kecil atau cluster, bahkan apartemen. Padahal, kebijakan bebas pajak diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)