medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyita dan melelang aset penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu belaku mulai 2016 terhadap wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) diatas Rp1 miliar.
"Penghapusan denda penunggak pajak sudah berjalan. Setelah diberikan keringanan, kami berikan low enforcement (penegakkan hukum ringan) maupun penjatuhan sanksi tegas," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri, Kamis (19/11/2015).
Ia mengungkapkan sampai saat ini pajak sektor PBB-P2 baru tercapai Rp6,3 triliun atau 88,47% dari target Rp 7,1 triliun.
Adi menerangkan, untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah menghapus sanksi administrasi PBB-P2 terutang 2013, 2014, dan 2015. Keijakan itu berlaku mulai 18 November sampai 31 Desember 2015.
Keringanan tanggungan juga diberikan kepada penunggak pajak 2009 ke bawah. Dengan kebijaksanaan penghapusan sanksi bunga seluruhnya dan pokok pajak hanya dibebankan 50% atau separuhnya.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika lewat 31 Desember 2015 wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya. Pemerintah akan memasang plang atau penang penunggak pajak di aset wajib pajak.
"Plang berisi pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Tri mengaku telah membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi. Nantinya, jika penempelan penang dan surat paksa tidak bisa menegur wajib pajak untuk segera membayar, penyelesaiannya dilakukan Kejaksaan.
Sanksi yang bakal diberikan berupa penyitaan dan pelelangan aset. Ancaman tersebut ditujukan untuk wajib pajak dengan NJOP tanah dan bangunan senilai Rp 1 miliar ke atas.
"Untuk PBB di bawah Rp1 miliar Pemprov DKI Jakarta sudah berencana menghapuskan biaya pajak. Untuk wajib pajak dengan NJOP diatas Rp 1 miliar pasti itu bangunan perkantoran," urainya.
Sebelum dilakukan penyitaan, proses didahului dengan langkah inventarisasi aset. Seluruh tahapan memiliki batas waktu 81 hari, mulai dari penempelan penang hingga penyitaan.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyita dan melelang aset penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu belaku mulai 2016 terhadap wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) diatas Rp1 miliar.
"Penghapusan denda penunggak pajak sudah berjalan. Setelah diberikan keringanan, kami berikan low enforcement (penegakkan hukum ringan) maupun penjatuhan sanksi tegas," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri, Kamis (19/11/2015).
Ia mengungkapkan sampai saat ini pajak sektor PBB-P2 baru tercapai Rp6,3 triliun atau 88,47% dari target Rp 7,1 triliun.
Adi menerangkan, untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah menghapus sanksi administrasi PBB-P2 terutang 2013, 2014, dan 2015. Keijakan itu berlaku mulai 18 November sampai 31 Desember 2015.
Keringanan tanggungan juga diberikan kepada penunggak pajak 2009 ke bawah. Dengan kebijaksanaan penghapusan sanksi bunga seluruhnya dan pokok pajak hanya dibebankan 50% atau separuhnya.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika lewat 31 Desember 2015 wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya. Pemerintah akan memasang plang atau penang penunggak pajak di aset wajib pajak.
"Plang berisi pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Tri mengaku telah membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi. Nantinya, jika penempelan penang dan surat paksa tidak bisa menegur wajib pajak untuk segera membayar, penyelesaiannya dilakukan Kejaksaan.
Sanksi yang bakal diberikan berupa penyitaan dan pelelangan aset. Ancaman tersebut ditujukan untuk wajib pajak dengan NJOP tanah dan bangunan senilai Rp 1 miliar ke atas.
"Untuk PBB di bawah Rp1 miliar Pemprov DKI Jakarta sudah berencana menghapuskan biaya pajak. Untuk wajib pajak dengan NJOP diatas Rp 1 miliar pasti itu bangunan perkantoran," urainya.
Sebelum dilakukan penyitaan, proses didahului dengan langkah inventarisasi aset. Seluruh tahapan memiliki batas waktu 81 hari, mulai dari penempelan penang hingga penyitaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)