Kawasan Kalijodo. (Foto: MI/Galih)
Kawasan Kalijodo. (Foto: MI/Galih)

Penggusuran Kalijodo

Penertiban Kalijodo Akan Dilakukan Akhir Februari

Riyan Ferdianto • 18 Februari 2016 13:45
medcom.id Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Utara melayangan surat peringatan (sp) satu kepada warga Kalijodo. Rencananya, penertiban tempat yang dikenal sebagai tempat hiburan malam itu akan dilakukan akhir bulan Februari.
 
"Penertiban akan dilaksanakan akhir- akhir bulan Februari ini," kata Camat Penjaringan Jakarta Utara, Abdul Khalit, Kamis (18/2/2016).
 
Abdul mengatakan dalam melakukan penyebaran sp satu kepada warga Kalijodo tidak mendapat hambatan dan berjalan lancar. "Surat edaran yang kita kasih sudah sekitar 300 rumah warga yang ada di Kalijodo. Alhamdulilah berjalan dengan kondusif warga sudah menerima," imbuhnya.

Warga yang sudah mendaftar dirusun sudah mencapai 33 orang, dan Abdul juga berharap dengan disebarkannya surat SP satu warga Kalijodo bisa cepat pindah ke rusun.
 
"Kita berharap dengan adanya sp satu ini makin hari makin banyak yang berminat untuk pindah kerumah rusun. Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 400 unit rusun untuk warga Kalijodo," paparnya.
 
Warga Kalijodo yang bangunannya berdiri di zona hijau diberi waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah, sebelum dilayangkan sp dua.
 
Petugas dari Kecamatan Penjaringan datang dikawal puluhan aparat TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka menyebarkan surat itu kepada warga RT 01, 03, 04, 05 RW 05 Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
 
Pemprov DKI memberikan waktu tujuh hari kepada warga Kalijodo untuk angkat kaki dari rumah mereka. Jika tak diindahkan, maka Pemprov akan mengeluarkan SP dua untuk jangka waktu tiga hari dan SP tiga satu hari. Bila masih tidak dipatuhi, Pemrov DKI melakukan pemindahan paksa.
 
Surat peringatan yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi itu berisi tiga poin. Pertama, pemilik bangunan atau pemilik usaha untuk segera mengosongkan/ membongkar sendiri di RT 01, 03, 04, 05 RW 05 kawasan Kalijodo.
 
Kedua, apabila tidak melaksanakan pengosongan, maka tim penertiban Pemprov DKI Jakarta Utara akan mengambil resiko dengan pemindahan paksa. Ketiga, warga diminta segera mendaftarkan diri ke posko pendaftaran dan penanganan warga Rw 05.
 
Surat itu juga mengimbau pemilik usaha dan pekerja tempat hiburan, segera mendaftarkan diri untuk alih profesi, pulang ke daerah atau relokasi ke rumah susun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan