Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, berhadapan langsung dengan pemilik tempat karaoke tak berizin, Gunawan Hasan (baju merah) saat inspeksi mendadak, Rabu, 23 Desember 2015. Foto: Metrotvnews.com/Mulvi
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, berhadapan langsung dengan pemilik tempat karaoke tak berizin, Gunawan Hasan (baju merah) saat inspeksi mendadak, Rabu, 23 Desember 2015. Foto: Metrotvnews.com/Mulvi

Polda Jabar Dalami Kasus Bima Arya Rusak Ruang Karaoke

Mulvi Muhammad Noor • 11 Februari 2016 20:36
medcom.id, Bogor: Sub Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat mendalami kasus perusakan kamar pribadi yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat menyegel salah satu tempat karaoke, beberapa waktu lalu. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pemilik tempat karaoke, Gunawan Hasan, ke Mabes Polri yang selanjutnya melimpahkan perkara itu ke Polda Jawa Barat.
 
Informasi yang dihimpun, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara di tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Brigjen Saptaji Nomor 8, Kelurahan Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis, 11 Februari. Petugas juga meminta keterangan dari bekas pegawai tempat karaoke yang saat ini tidak lagi beroperasi.
 
"Ya, tadi ada pemeriksaan tim dari Polda Jawa Barat. Mereka memeriksa bagian-bagian yang dirusak saat inspeksi mendadak wali kota beberapa waktu lalu " kata Gunawan Hasan.

Sebelum olah TKP, Gunawan mengaku sudah dimintai keterangan terkait laporannya ke Mabes Polri. Karena lokasi perkara yang berada di wilayah hukum Jawa Barat kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. "Hari Selasa kemarin, saya dipanggil ke Bandung (Polda) bersama beberapa saksi. Tindak lanjutnya olah TKP tadi sore itu," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor itu.
 
Menanggapi hal tersebut, Bima Arya mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Rencananya tim dari Polda Jawa Barat bakal kembali datang besok, Jumat, 12 Januari. "Besok dari Polda akan ada yang ke Bogor soal Nada Lestari (nama tempat karaoke) itu. Kami siap untuk memberikan keterangan," kata Bima melalui pesan instan Whatsapp.
 
Wali Kota Bogor dilaporkan Gunawan Hasan ke Mabes Polri, Senin 11 Januari lalu. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/33/I/2016/Bareskrim, Bima Arya dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana perusakan dan kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 dan 429 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan