medcom.id, Jakarta: Pencuri kabel di gororng-gorong jalan protokol menjual hasil jarahannya ke sejumlah tempat di Ibu Kota. Hasil curian mereka jual dengan kisaran harga Rp10 ribu hingga Rp48 ribu per kilogram.
Kanit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Dedy Anung mengatakan pelaku biasa menjual pada pengepul besi di Jakarta.
"Ada di Kemayoran, Senen, Tanah Abang, Manggarai. Mereka pengepul besi-besi tua," kata Dedy di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Pelaku, kata Dedy, mematok harga satu kilogram timah sebesar Rp10 ribu. Sementara, tembaga dijual Rp48 ribu per kilo.
“Kami masih memburu para penadah. Mereka sudah kabur, jadi belum ada yang ditangkap," ujar Dedy.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sejak 2013. Namun, tidak menutup kemungkinan jaringan lain sudah melakukan sebelumnya.
"Mereka ini saling menularkan ilmu. Pelaku yang tertangkap sekarang belajar dari pelaku sebelumnya," kata Dedy.
Pendapatan para pelaku, cukup besar. Dalam sepekan, mereka bisa mengantongi Rp1 juta hingga Rp3 juta dari hasil menjual tembaga dan timah isi kabel.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, pelaku bisa mendapat ratusan kilogram tembaga dan timah hanya dalam beberapa pekan. "Bisa sampai 800 kilo dalam waktu tiga minggu," kata Mujiono.
Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus pencurian kabel di saluran air di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Enam orang tersangka ditangkap.
Para tersangka, yakni STR alias BY, 45, MRN alias N, 34, SWY alias SM, 45, AP alias UC, 28, RHM alias GUN, 43, dan AT alias TGL, 48. STR dan SWY disebut sebagai otak pencurian.
Keenam tersangka merupakan jaringan spesialis pencuri kabel. "Ada kelompok spesialis pencuri kabel dan kelompok gorong-gorong ini kadang memulung," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.
Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 juncto 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti, antara lain: 18 senter kepala, satu linggis, dua gergaji besi, dan tiga lembar tikar.
Satu aki, dua pasang sarung tangan, cangkul kecil, tambang, satu gulungan kabel, satu celana pendek, celana dalam, tiga potongan kabel, dan satu batang kabel utuh ukuran satu meter.
Kasus ini berawal saat petugas Suku Dinas Tata Air membersihkan saluran air di Jalan Merdeka Selatan menemukan banyak kulit kabel. Hasil penyisiran selama beberapa hari bersama Komanda Pasukan Katak-pasukan elite TNI Angkatan Laut-menemukan sebanyak 25 ton kulit kabel.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelas berang dengan banyaknya kulit kabel di saluran air. Ia sempat menduga ada pihak mensabotase saluran air dengan menaruh kulit kabel agar kawasan itu banjir.
medcom.id, Jakarta: Pencuri kabel di gororng-gorong jalan protokol menjual hasil jarahannya ke sejumlah tempat di Ibu Kota. Hasil curian mereka jual dengan kisaran harga Rp10 ribu hingga Rp48 ribu per kilogram.
Kanit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Dedy Anung mengatakan pelaku biasa menjual pada pengepul besi di Jakarta.
"Ada di Kemayoran, Senen, Tanah Abang, Manggarai. Mereka pengepul besi-besi tua," kata Dedy di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Pelaku, kata Dedy, mematok harga satu kilogram timah sebesar Rp10 ribu. Sementara, tembaga dijual Rp48 ribu per kilo.
“Kami masih memburu para penadah. Mereka sudah kabur, jadi belum ada yang ditangkap," ujar Dedy.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sejak 2013. Namun, tidak menutup kemungkinan jaringan lain sudah melakukan sebelumnya.
"Mereka ini saling menularkan ilmu. Pelaku yang tertangkap sekarang belajar dari pelaku sebelumnya," kata Dedy.
Pendapatan para pelaku, cukup besar. Dalam sepekan, mereka bisa mengantongi Rp1 juta hingga Rp3 juta dari hasil menjual tembaga dan timah isi kabel.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, pelaku bisa mendapat ratusan kilogram tembaga dan timah hanya dalam beberapa pekan. "Bisa sampai 800 kilo dalam waktu tiga minggu," kata Mujiono.
Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus pencurian kabel di saluran air di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Enam orang tersangka ditangkap.
Para tersangka, yakni STR alias BY, 45, MRN alias N, 34, SWY alias SM, 45, AP alias UC, 28, RHM alias GUN, 43, dan AT alias TGL, 48. STR dan SWY disebut sebagai otak pencurian.
Keenam tersangka merupakan jaringan spesialis pencuri kabel. "Ada kelompok spesialis pencuri kabel dan kelompok gorong-gorong ini kadang memulung," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.
Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 juncto 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti, antara lain: 18 senter kepala, satu linggis, dua gergaji besi, dan tiga lembar tikar.
Satu aki, dua pasang sarung tangan, cangkul kecil, tambang, satu gulungan kabel, satu celana pendek, celana dalam, tiga potongan kabel, dan satu batang kabel utuh ukuran satu meter.
Kasus ini berawal saat petugas Suku Dinas Tata Air membersihkan saluran air di Jalan Merdeka Selatan menemukan banyak kulit kabel. Hasil penyisiran selama beberapa hari bersama Komanda Pasukan Katak-pasukan elite TNI Angkatan Laut-menemukan sebanyak 25 ton kulit kabel.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelas berang dengan banyaknya kulit kabel di saluran air. Ia sempat menduga ada pihak mensabotase saluran air dengan menaruh kulit kabel agar kawasan itu banjir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)