medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016. Aturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, nantinya menjadi payung hukum bagi pelaku taksi daring.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan sudah melakukan berbagai persiapan terkait Permenhub itu. Ada beberapa poin revisi Permenhub yang masih dalam pembahasan, di antaranya regulasi tarif atas-bawah.
"Untuk Jabodetabek saya kira Ibu Elly (Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dan sekarang sedang dalam proses koordinasi dan perhitungan," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret 2017.
Baca: Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 Jadi Acuan Pengusaha Aplikasi Lain
Penentuan tarif atas-bawah bagi taksi online tentunya berdasarkan beberapa aspek. Salah satunya biaya operasional dan aspek keuntungan. "Sangat sederhana. Tapi penerapannya saya kira sebelum 1 April insya Allah DKI siap," ungkap dia.
Persiapan lain yang tengah dilakukan oleh Pemprov DKI adalah terkait pemasangan tanda pengenal. Dia menyebutkan, aturan tersebut diterapkan untuk memenuhi azas kesetaraan antara taksi online dengan moda transportasi darat lainnya.
"Stiker mau tidak mau harus dipasang. Itu intinya untuk memberikan kesetaraan, keseimbangan dan perlakukan yang adil bagi kendaraan daring maupun konvensional. Itu prinsip perlindungan bagi semua pihak yang diberikan oleh negara," sebut dia.
Baca: Menhub Sebut Angkutan Online Menganaktirikan Angkutan Konvensional
Khusus regulasi pemasangan stiker, Sumarsono menyampaikan banyak pelaku taksi daring keberatan. Namun, bagi dia, pemasangan identitas harus dilakukan agar memudahkan pengawasan.
"Mula-mula stiker besar sekali, tapi mereka keberatan. Boleh lah yang kecil tidak apa-apa. Tapi stiker itu mesti ditempel. supaya Dishub mudah melakukan tindakan," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016. Aturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, nantinya menjadi payung hukum bagi pelaku taksi daring.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan sudah melakukan berbagai persiapan terkait Permenhub itu. Ada beberapa poin revisi Permenhub yang masih dalam pembahasan, di antaranya regulasi tarif atas-bawah.
"Untuk Jabodetabek saya kira Ibu Elly (Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dan sekarang sedang dalam proses koordinasi dan perhitungan," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret 2017.
Baca: Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 Jadi Acuan Pengusaha Aplikasi Lain
Penentuan tarif atas-bawah bagi taksi online tentunya berdasarkan beberapa aspek. Salah satunya biaya operasional dan aspek keuntungan. "Sangat sederhana. Tapi penerapannya saya kira sebelum 1 April insya Allah DKI siap," ungkap dia.
Persiapan lain yang tengah dilakukan oleh Pemprov DKI adalah terkait pemasangan tanda pengenal. Dia menyebutkan, aturan tersebut diterapkan untuk memenuhi azas kesetaraan antara taksi online dengan moda transportasi darat lainnya.
"Stiker mau tidak mau harus dipasang. Itu intinya untuk memberikan kesetaraan, keseimbangan dan perlakukan yang adil bagi kendaraan daring maupun konvensional. Itu prinsip perlindungan bagi semua pihak yang diberikan oleh negara," sebut dia.
Baca: Menhub Sebut Angkutan Online Menganaktirikan Angkutan Konvensional
Khusus regulasi pemasangan stiker, Sumarsono menyampaikan banyak pelaku taksi daring keberatan. Namun, bagi dia, pemasangan identitas harus dilakukan agar memudahkan pengawasan.
"Mula-mula stiker besar sekali, tapi mereka keberatan. Boleh lah yang kecil tidak apa-apa. Tapi stiker itu mesti ditempel. supaya Dishub mudah melakukan tindakan," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)