medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait pencabutan izin reklamasi Pulau Pulau F, I dan K.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan, wacana itu sudah dilaporkannya ke Kementerian Koordinator Maritim. Menurutnya, upaya banding akan dilakukan pada akhir bulan nanti.
"Paling lambat akan disampaikan 30 Maret ini dan kita akan mengajukan banding," kata Sumarsono di Kantor Kemenko Maritim, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret 2017.
Dirjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyampaikan, pihaknya sudah menyusun berkas-berkas yang dibutuhkan untuk menyanggah putusan yang dikeluarkan pada 17 Maret 2017 kemarin. Di antaranya mengenai kewenangan Pemprov DKI melakukan pembangunan.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan berstandar pada regulasi dari mulai Undang-Undang sampai peraturan daerah tata ruang dan seterusnya. Tergantung kita meliat perspektif darimana," ungkap dia.
Kedua mengenai sosialisasi. Sumarsono menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti sosialisasi pembangunan pulau buatan di Teluk Jakarta.
Selanjutnya mengenai kelengkapan dokumen yang dinilai belum memenuhi syarat reklamasi. Di antaranya dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diperdebatkan oleh banyak pihak.
"Semua yang menjadi memori banding adalah melengkapi apa yang menjadin keputusan pengadilan pertama," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait pencabutan izin reklamasi Pulau Pulau F, I dan K.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan, wacana itu sudah dilaporkannya ke Kementerian Koordinator Maritim. Menurutnya, upaya banding akan dilakukan pada akhir bulan nanti.
"Paling lambat akan disampaikan 30 Maret ini dan kita akan mengajukan banding," kata Sumarsono di Kantor Kemenko Maritim, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret 2017.
Dirjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyampaikan, pihaknya sudah menyusun berkas-berkas yang dibutuhkan untuk menyanggah putusan yang dikeluarkan pada 17 Maret 2017 kemarin. Di antaranya mengenai kewenangan Pemprov DKI melakukan pembangunan.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan berstandar pada regulasi dari mulai Undang-Undang sampai peraturan daerah tata ruang dan seterusnya. Tergantung kita meliat perspektif darimana," ungkap dia.
Kedua mengenai sosialisasi. Sumarsono menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti sosialisasi pembangunan pulau buatan di Teluk Jakarta.
Selanjutnya mengenai kelengkapan dokumen yang dinilai belum memenuhi syarat reklamasi. Di antaranya dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diperdebatkan oleh banyak pihak.
"Semua yang menjadi memori banding adalah melengkapi apa yang menjadin keputusan pengadilan pertama," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)