Papan reklame roboh di kawasan Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/2/2017). Hujan deras disertai angin dan petir mengguyur hampir seluruh kawasan Jakarta, mengakibatkan papan reklame roboh. Foto: MI/Ramdani
Papan reklame roboh di kawasan Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/2/2017). Hujan deras disertai angin dan petir mengguyur hampir seluruh kawasan Jakarta, mengakibatkan papan reklame roboh. Foto: MI/Ramdani

Aturan untuk Menata Reklame Masih Dibahas

LB Ciputri Hutabarat • 27 Februari 2017 09:55
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok peraturan untuk membenahi reklame yang dinilai berbahaya. Sejauh ini, menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tidak ada sanksi khusus bagi reklame baliho bermasalah.
 
"Sebenarnya reklame billboard itu mau kami tebang. Kalau roboh, mereka tidak ada sanksi juga," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 27 Februari 2017.
 
Sebelumnya, Ahok sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pergub ini mengharuskan reklame dalam bentuk videotron, bukan baliho.

Ahok menyampaikan, izin reklame baliho tidak diperpanjang sejak Peraturan Gubernur Nomor 244 terbit. "Kalau izinnya belum habis, ya, tidak bisa (ditindak)," ujar Ahok.
 
Hari ini Ahok memanggil pejabat yang berhubungan dengan penanganan papan reklame, antara lain Kepala Dinas Pajak dan Retribusi Daerah DKI Edi Sumantri untuk mencari aturan yang jelas.
 
Sabtu 25 Februari, baliho di depan Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat, roboh. September 2016, atap jembatan penyeberangan orang di Pasar Minggu juga roboh. Di jembatan tersebut juga ada reklame baliho.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan