Jakarta: Peraturan Gubernur DKI terkait larangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, digugat sejak September 2017. Gugatan diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2017.
"Desember 2017 sudah ada putusan, dan sebulan kemudian diumumkan di berita negara," kata Kepala Biro Humas MA, Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2018.
Abdullah mengatakan, gugatan bukan datang dari Pemprov DKI. Pada kasus ini, pemerintah Ibu Kota menjadi pihak termohon. Setidaknya ada dua elemen masyarakat yang menggugat Pergub larangan motor itu. "Gugatan datang dari kawan-kawan wartawan sendiri, dan pengendara ojek," ucap Abdullah.
Baca: Rambu Larangan Motor Melintas Thamrin Segera Dicopot
Menurut Abdullah, proses pemeriksaan gugatan sudah cukup dalam segi waktu. Sebab, sesuai aturan, masing-masing pihak diberi kesempatan 14 hari untuk melengkapi berkas permohonan maupun jawaban atas gugatan.
Pihak pemohon juga termohon juga diberi ruang memberikan keterangan ahli untuk menguatkan argumentasi. "Majelis hanya akan periksa permohonan, jawaban, dan pendapat ahli," ujarnya.
Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
Dalam putusannya, Hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kebijakan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Jakarta: Peraturan Gubernur DKI terkait larangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, digugat sejak September 2017. Gugatan diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2017.
"Desember 2017 sudah ada putusan, dan sebulan kemudian diumumkan di berita negara," kata Kepala Biro Humas MA, Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2018.
Abdullah mengatakan, gugatan bukan datang dari Pemprov DKI. Pada kasus ini, pemerintah Ibu Kota menjadi pihak termohon. Setidaknya ada dua elemen masyarakat yang menggugat Pergub larangan motor itu. "Gugatan datang dari kawan-kawan wartawan sendiri, dan pengendara ojek," ucap Abdullah.
Baca: Rambu Larangan Motor Melintas Thamrin Segera Dicopot
Menurut Abdullah, proses pemeriksaan gugatan sudah cukup dalam segi waktu. Sebab, sesuai aturan, masing-masing pihak diberi kesempatan 14 hari untuk melengkapi berkas permohonan maupun jawaban atas gugatan.
Pihak pemohon juga termohon juga diberi ruang memberikan keterangan ahli untuk menguatkan argumentasi. "Majelis hanya akan periksa permohonan, jawaban, dan pendapat ahli," ujarnya.
Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang.
Dalam putusannya, Hakim Irfan berpendapat kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Fachrudin menambahkan pelarangan motor masuk Jalan Thamrin tak sesuai Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kebijakan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)