Jakarta: Syarat kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi ganjalan ribuan pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Sebanyak 2.500 PAUD yang ada di DKI disebut tak mendapatkan dana dari Pemerintah Pusat karena tak memiliki IMB.
"Kami berharap pengurusan IMB untuk PAUD dipermudah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto kepada medcom.id, Rabu, 22 November 2017.
IMB, kata dia, merupakan salah satu syarat yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi PAUD untuk mendapatkan kucuran dana. Syarat ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 5 ayat 4 aturan itu mensyaratkan PAUD harus memiliki dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan. PAUD juga harus memiliki badan hukum.
Sopan mengatakan banyak PAUD di DKI yang hanya memanfaatkan lahan teras rumah, garasi, dan posyandu. "Ke depan seharusnya tak mesti dengan IMB," kata dia.
Baca: DKI Kembalikan Dana Paud Rp30 Miliar ke Pusat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan dana Rp24 miliar ke pemerintah pusat. Uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemprov DKI mendapatkan BOP DAK sebesar Rp80 miliar untuk PAUD di Ibu Kota.
Berdasarkan Data Referensi Kemendikbud, jumlah PAUD di DKI Jakarta sebanyak 5.547 unit. Namun, Pemprov hanya bisa menyalurkan Rp56 miliar. Penyaluran tak maksimal karena sebanyak 2.500 PAUD belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kucuran dana.
Pengembalian dana ini sempat dipertanyakan Anggota DPRD DKI, Syahrial, saat rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI, Selasa, 14 November 2017.
Syahrial menilai koordinasi antara Dinas Pendidikan DKI dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kurang terjalin.
"Saya ingin ada kerja sama Dinas Pendidikan dan PTSP dalam rangka mengeluarkan legalitas," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/DkqDoweb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Syarat kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi ganjalan ribuan pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Sebanyak 2.500 PAUD yang ada di DKI disebut tak mendapatkan dana dari Pemerintah Pusat karena tak memiliki IMB.
"Kami berharap pengurusan IMB untuk PAUD dipermudah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto kepada
medcom.id, Rabu, 22 November 2017.
IMB, kata dia, merupakan salah satu syarat yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi PAUD untuk mendapatkan kucuran dana. Syarat ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 5 ayat 4 aturan itu mensyaratkan PAUD harus memiliki dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan. PAUD juga harus memiliki badan hukum.
Sopan mengatakan banyak PAUD di DKI yang hanya memanfaatkan lahan teras rumah, garasi, dan posyandu. "Ke depan seharusnya tak mesti dengan IMB," kata dia.
Baca: DKI Kembalikan Dana Paud Rp30 Miliar ke Pusat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan dana Rp24 miliar ke pemerintah pusat. Uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemprov DKI mendapatkan BOP DAK sebesar Rp80 miliar untuk PAUD di Ibu Kota.
Berdasarkan Data Referensi Kemendikbud, jumlah PAUD di DKI Jakarta sebanyak 5.547 unit. Namun, Pemprov hanya bisa menyalurkan Rp56 miliar. Penyaluran tak maksimal karena sebanyak 2.500 PAUD belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kucuran dana.
Pengembalian dana ini sempat dipertanyakan Anggota DPRD DKI, Syahrial, saat rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI, Selasa, 14 November 2017.
Syahrial menilai koordinasi antara Dinas Pendidikan DKI dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kurang terjalin.
"Saya ingin ada kerja sama Dinas Pendidikan dan PTSP dalam rangka mengeluarkan legalitas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)