medcom.id, Jakarta: Pengosongan unit rumah susun sewa (rusunawa) sebagai konsekuensi akhir bagi penunggak dianggap tak menyelesaikan masalah. Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan, banyak penghuni rusun yang tak mau membayar utang sewa setelah unit rusun dikosongkan.
"Sudah banyak yang dilakukan tindakan, sudah banyak yang dieksekusi warga umumnya, tapi tidak menghapus daripada utang mereka pada negara. Makanya amat sangat fantastis tunggakannya," kata Meli di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2017.
Biasanya, penunggak menghilang begitu saja setelah diminta mengosongkan unitnya. Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI akhirnya mengupayakan penghuni rusun membayar sewa sebelum unit harus dikosongkan.
Meli menegaskan, pihaknya bakal memprioritaskan warga umum untuk ditagih. Setidaknya, mereka dapat mengurangi jumlah tunggakan karena warga umum dianggap lebih mampu dari warga relokasi. Sementara warga relokasi bakal lebih dulu diteliti kemampuan sosial ekonominya.
"Makanya dari jumlah keseluruhan ada 3.000 unit (yang disewa warga umum) dan masih dihuni yang masuk kategori penunggak. Ini dulu yang mau kita garap prioritaskan, dilakukan tahapan penertiban, terhadap Pergub Nomor 111 tahun 2014 (tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa)," tegas Meli.
Tunggakan sewa di 23 rusunawa yang ada di Jakarta sampai Juni 2017 mencapai Rp32 miliar. Jumlah itu naik Rp6 miliar dari Januari 2017 Rp26 miliar.
Sebanyak 9.500 penghuni rusun menunggak, di antaranya 6.500 warga relokasi dan 3.000 warga umum. Tunggakan tertinggi berada di Rusun Marunda dengan total Rp9 miliar.
medcom.id, Jakarta: Pengosongan unit rumah susun sewa (rusunawa) sebagai konsekuensi akhir bagi penunggak dianggap tak menyelesaikan masalah. Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan, banyak penghuni rusun yang tak mau membayar utang sewa setelah unit rusun dikosongkan.
"Sudah banyak yang dilakukan tindakan, sudah banyak yang dieksekusi warga umumnya, tapi tidak menghapus daripada utang mereka pada negara. Makanya amat sangat fantastis tunggakannya," kata Meli di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2017.
Biasanya, penunggak menghilang begitu saja setelah diminta mengosongkan unitnya. Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI akhirnya mengupayakan penghuni rusun membayar sewa sebelum unit harus dikosongkan.
Meli menegaskan, pihaknya bakal memprioritaskan warga umum untuk ditagih. Setidaknya, mereka dapat mengurangi jumlah tunggakan karena warga umum dianggap lebih mampu dari warga relokasi. Sementara warga relokasi bakal lebih dulu diteliti kemampuan sosial ekonominya.
"Makanya dari jumlah keseluruhan ada 3.000 unit (yang disewa warga umum) dan masih dihuni yang masuk kategori penunggak. Ini dulu yang mau kita garap prioritaskan, dilakukan tahapan penertiban, terhadap Pergub Nomor 111 tahun 2014 (tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa)," tegas Meli.
Tunggakan sewa di 23 rusunawa yang ada di Jakarta sampai Juni 2017 mencapai Rp32 miliar. Jumlah itu naik Rp6 miliar dari Januari 2017 Rp26 miliar.
Sebanyak 9.500 penghuni rusun menunggak, di antaranya 6.500 warga relokasi dan 3.000 warga umum. Tunggakan tertinggi berada di Rusun Marunda dengan total Rp9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)