medcom.id, Jakarta: Sebanyak 12 ribu bidang tanah di DKI Jakarta belum memiliki sertifikat. Bidang tanah tersebut tersebar di berbagai titik di seluruh kota administratif Jakarta dengan luas berbeda.
"Beradasarkan data BPN (Badan Pertanahan Nasional) kurang lebih ada 12 ribu bidang yang belum terdaftar," kata Staff Seksi Perencanaan Pertanahan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Abdul Halim kepada Metrotvnews.com, Selasa 25 Juli 2017.
Menurut Halim, data ini masih hitungan kasar berdasarkan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan sertifikat tanah yang sudah tercatat. Luas lahan tanpa sertifikat ini mulai dari 300 meter persegi hingga lebih dari satu hektare.
Di Jakarta, kata Halim, kota dengan perkembangan kurang signifikan berpotensi memiliki lahan tanpa sertifikat. Misalnya, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan beberapa di Jakarta Utara.
"Hampir semua daerah bisa jadi ada spot tertentu (tanah tanpa sertifikat). Datanya banyak, setiap wilayah di Jakarta juga punya perkiraan lahan kosong," tambah dia.
Halim menuturkan, tidak semua lahan tanpa sertifikat adalah tanah kosong. Sebagian ada pula yang sudah didirikan bangunan ilegal sebab pemiliknya tidak punya hak tanah tetapi merasa memiliki.
Dalam kasus seperti itu, lanjut Halim, sengketa sangat mungkin terjadi terlebih seluruh tanah di Jakarta bernilai jual tinggi. Bahkan, lahan yang sudah memiliki sertifikat atas nama pihak lain pun masih mungkin diperebutkan.
"Kalau sengketa, kita dari sisi pemerintah tidak bisa mencegah karena mereka merasa jadi pemilik tanah. Bahkan pemerintah pun bersengketa dengan pihak lain," imbuhnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/RkjpvYgN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 12 ribu bidang tanah di DKI Jakarta belum memiliki sertifikat. Bidang tanah tersebut tersebar di berbagai titik di seluruh kota administratif Jakarta dengan luas berbeda.
"Beradasarkan data BPN (Badan Pertanahan Nasional) kurang lebih ada 12 ribu bidang yang belum terdaftar," kata Staff Seksi Perencanaan Pertanahan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Abdul Halim kepada Metrotvnews.com, Selasa 25 Juli 2017.
Menurut Halim, data ini masih hitungan kasar berdasarkan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan sertifikat tanah yang sudah tercatat. Luas lahan tanpa sertifikat ini mulai dari 300 meter persegi hingga lebih dari satu hektare.
Di Jakarta, kata Halim, kota dengan perkembangan kurang signifikan berpotensi memiliki lahan tanpa sertifikat. Misalnya, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan beberapa di Jakarta Utara.
"Hampir semua daerah bisa jadi ada spot tertentu (tanah tanpa sertifikat). Datanya banyak, setiap wilayah di Jakarta juga punya perkiraan lahan kosong," tambah dia.
Halim menuturkan, tidak semua lahan tanpa sertifikat adalah tanah kosong. Sebagian ada pula yang sudah didirikan bangunan ilegal sebab pemiliknya tidak punya hak tanah tetapi merasa memiliki.
Dalam kasus seperti itu, lanjut Halim, sengketa sangat mungkin terjadi terlebih seluruh tanah di Jakarta bernilai jual tinggi. Bahkan, lahan yang sudah memiliki sertifikat atas nama pihak lain pun masih mungkin diperebutkan.
"Kalau sengketa, kita dari sisi pemerintah tidak bisa mencegah karena mereka merasa jadi pemilik tanah. Bahkan pemerintah pun bersengketa dengan pihak lain," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)