Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial (PMKS) di amankan Petugas Satpol PP di Terminal Kampung Melayu. (Foto:MI/Angga Yuniar)
Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial (PMKS) di amankan Petugas Satpol PP di Terminal Kampung Melayu. (Foto:MI/Angga Yuniar)

Dinsos DKI Tangkap 14.109 PMKS Sepanjang 2016

Ilham wibowo • 29 Desember 2016 21:13
medcom.id, Jakarta: Sepanjang 2016, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menangkap 14.109 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sebagian besar penangkapan berasal dari laporan masyarakat melalui sosial media.
 
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengatakan, tingginya hasil penjaringan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) tidak lepas dari besarnya partisipasi masyarakat. Peningkatan membenahi ibu kota direspon masyarakat melalui laporan melalui aplikasi Qlu Jakarta Smartcity.
 
"Peningkatan jumlah PMKS itu dalam konteks peningkatan kualitas penjangakuan. Respon Qlue dan laporan masyarakat melalui media sosial segera ditindaklanjuti petugas," kata Masrokhan dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (29/12/2016).

Petugas P3S tersebar di 48 titik wilayak administrasi DKI Jakarta. Tugas mereka 24 jam nonstop menindaklanjuti laporan masyarakat.
 
Masrokhan menilai, kondisi ini membuat para PMKS sedikit menghentikan langkah mereka mengnghampiri pusat bisnis ibu kota. Belakangan, dampak penjagaan itu mengakibatkan bergesernya PMKS jalanan ke tempat ibadah, jembatan penyeberangan orang (JPO), Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta pasar tradisional.
 
"Kami perlu melakukan patroli secara terus-menerus dan konsisten serta sistemable ke daerah-daerah itu," terang Masrokhan.
 
Dinsos DKI kini telah melakukan pemetaan di daerah yang menjadi titik-titik tempat bergesernya PMKS tersebut. Tercatat, ada 276 titik yang masuk dalam di Zona II ini.
 
Masrokhan mengatakan, pada tahun 2017 pihaknya akan melakukan percepatan penanganan PMKS di daerah tersebut. Dalam melakukan penjangkauan, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP sebagai mitra.
 
Masyarakat disarankan agar tidak memberi uang kepada PMKS yang menampilkan belas kasihan. Aturan denda terhadap pemberi dan pengemis telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
 
Pelanggar bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 30 hari dan denda maksimal Rp20 juta. Serta denda maksimal Rp30 juta bagi warga yang berasal dari luar daerah yang datang ke ibu kota untuk mengemis.
 
"Kami mengajak kepada warga DKI untuk tidak memberi kepada PMKS di jalanan. Jika melihat mereka bisa melaporkannya melalui aplikasi Qlue atau media sosial milik Dinsos DKI," kata Masrokhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan