Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Foto: Antara/Asep Fathulrahman

Polisi Dalami Keterangan Rizieq

Deny Irwanto • 25 Januari 2017 18:48
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Polisi bakal meminta keterangan saksi lain buat mengungkap kasus ujaran palu arit di uang kertas baru.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk mengumpulkan bukti dan mencari tersangka, pihaknya akan memanggil saksi ahli dan saksi lainya.
 
"Pasca pemeriksaan pak Rizieq, penyidik sedang evaluasi dan melihat siapa saja saksi yang akan dipanggil. Sehingga bisa bisa diketahui siapa tersangkanya dalam penyidikan ini," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
 
Argo enggan mengungkap identitas saksi yang bakal dipanggil. Namun, nama itu dipastikan ada di berita acara pemeriksaan. "Ada beberapa nama, tidak bisa saya sebutkan. Ada di beberapa berita acara saksi yang menyebutkan nama itu," katanya.
 
Setelah pemeriksaan saksi dan pemberkasan dinyatakan cukup, penyidik tinggal melakukan gelar perkara menentukan tersangka atau justru menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
 
Kasus ini bermula dari langkah Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah yang melaporkan Rizieq atas tudingan ada gambar palu arit di duit kertas baru. Laporan teregister dalam nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus, 8 Januari 2017.
 
Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube.
 
Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan