medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berambisi mengambil alih operator air bersih PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dari tangan Suez International yang memegang saham sebesar 51% dan Astratel 49%. Namun akuisisi itu belum dapat dilakukan, karena PT Palyja masih bermasalah hukum.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya Erlan Hidayat mengatakan, PT Palyja dan PT Aetra melakukan banding terkait putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk menolak privatisasi air.
Selama proses pengadilan berjalan, pihaknya tidak bisa melanjutkan rencana mengakuisisi dua operator air itu. "Saat ini perusahaan itu masih bermasalah hukum," kata Erlan, Senin (25/1/2016).
Ia mengungkapkan, akuisisi harus dilalui dengan pelaksanaan uji kepatutan. Untuk melaksanakan itu dibutuhkan tigs aspek yaitu, teknikal, keuangan dan legal.
"Makanya saya tidak mau ambil. Buat apa saya ambil PT Palyja atau Aetra. Saya nggak mau PT bermasalah hukum dan saya nggak boleh beli PT yang bermasalah hukum. Itu yang perlu ditata ulang," ujarnya.
Dia mengaskan, PDAM akan mengambil alih operasional Palyja secara bertahap. Di antaranya, peningkatan pelayanan air bersih dan penyediaan air baku. Sehingga nantinya, Palyja tinggal mengelola air baku menjadi air bersih kemudian menyalurkan air bersih kepada pelanggannya.
"Yang saya mau ambil isinya, karena isinya memang punya kita awalnya. PT itu cuma cangkangnya, saya nggak butuh cangkang, saya butuh operasinya,” katanya.
Menurutnya, sudah lama PDAM Jaya tidak menjalankan fungsinya sebagai penyedia air minum. Erlan mengganggap PDAM Jaya sudah tertidur selama 18 tahun. BUMD DKI itu tidak melakukan apa-apa untuk meningkatkan pelayanan air bersih di Ibu Kota.
Presiden Direktur PT Palyja, Alan Thompson mengatakan sudah ada aturan dari pemerintah pusat yang menyatakan PDAM Jaya diperbolehkan melanjutkan bisnisnya dengan kedua operator swasta, Palyja dan Aetra.
"Kami percaya, aturan tersebut memperbolehkan operator swasta mengembangkan bisnisnya dengan PDAM," kata Alan.
Mengenai rencana akuisisi, Alan mengaku sampai saat ini masih dilakukan diskusi secara aktif dengan PDAM Jaya. Termasuk membahas perjanjian bisnis yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
"Tetapi yang paling penting, selama diskusi akuisisi ini berjalan, operasional dan pelayanan terhadap pelanggan tak boleh terganggu sama sekali. Dan kami akan berhati-hati dalam melakukan pembahasan ini," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berambisi mengambil alih operator air bersih PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dari tangan Suez International yang memegang saham sebesar 51% dan Astratel 49%. Namun akuisisi itu belum dapat dilakukan, karena PT Palyja masih bermasalah hukum.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya Erlan Hidayat mengatakan, PT Palyja dan PT Aetra melakukan banding terkait putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk menolak privatisasi air.
Selama proses pengadilan berjalan, pihaknya tidak bisa melanjutkan rencana mengakuisisi dua operator air itu. "Saat ini perusahaan itu masih bermasalah hukum," kata Erlan, Senin (25/1/2016).
Ia mengungkapkan, akuisisi harus dilalui dengan pelaksanaan uji kepatutan. Untuk melaksanakan itu dibutuhkan tigs aspek yaitu, teknikal, keuangan dan legal.
"Makanya saya tidak mau ambil. Buat apa saya ambil PT Palyja atau Aetra. Saya nggak mau PT bermasalah hukum dan saya nggak boleh beli PT yang bermasalah hukum. Itu yang perlu ditata ulang," ujarnya.
Dia mengaskan, PDAM akan mengambil alih operasional Palyja secara bertahap. Di antaranya, peningkatan pelayanan air bersih dan penyediaan air baku. Sehingga nantinya, Palyja tinggal mengelola air baku menjadi air bersih kemudian menyalurkan air bersih kepada pelanggannya.
"Yang saya mau ambil isinya, karena isinya memang punya kita awalnya. PT itu cuma cangkangnya, saya nggak butuh cangkang, saya butuh operasinya,” katanya.
Menurutnya, sudah lama PDAM Jaya tidak menjalankan fungsinya sebagai penyedia air minum. Erlan mengganggap PDAM Jaya sudah tertidur selama 18 tahun. BUMD DKI itu tidak melakukan apa-apa untuk meningkatkan pelayanan air bersih di Ibu Kota.
Presiden Direktur PT Palyja, Alan Thompson mengatakan sudah ada aturan dari pemerintah pusat yang menyatakan PDAM Jaya diperbolehkan melanjutkan bisnisnya dengan kedua operator swasta, Palyja dan Aetra.
"Kami percaya, aturan tersebut memperbolehkan operator swasta mengembangkan bisnisnya dengan PDAM," kata Alan.
Mengenai rencana akuisisi, Alan mengaku sampai saat ini masih dilakukan diskusi secara aktif dengan PDAM Jaya. Termasuk membahas perjanjian bisnis yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
"Tetapi yang paling penting, selama diskusi akuisisi ini berjalan, operasional dan pelayanan terhadap pelanggan tak boleh terganggu sama sekali. Dan kami akan berhati-hati dalam melakukan pembahasan ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)