medcom.id, Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan menegaskan pemerintah tidak akan memberikan uang ganti rugi buat warga Kalijodo yang tergusur. Sebab, lahan yang ditempati warga Kalijodo merupakan lahan negara.
"Pemerintah memang punya kewajiban relokasi, tapi tidak wajib ganti rugi. Karena itu lahan negara," kata Ferry di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Ferry hanya meminta Pemprov DKI Jakarta menyediakan tempat relokasi untuk warga yang tempat tinggalnya diratakan. Namun, Ferry mengingatkan, Pemprov mesti teliti betul warga yang berhak mendapat tempat relokasi.
"Mereka yang berhak dapat rusun hanya mereka yang lama tinggal saja," tambah Ferry.
Pemprov DKI hendak menertibkan kawasan Kalijodo. Warga yang masuk daftar bakal digusur pun meminta ganti rugi atas tanah yang mereka tempati.
Senada dengan Ferry, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah memastikan tak ada uang ganti rugi buat warga.
Penertiban Kalijodo kian dekat. Pemprov DKI pun sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga. Warga yang tinggal di kawasan yang masuk wilayah administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Barat itu punya waktu sepekan buat mengosongkan dan membongkar bangunan.
Jika tidak diindahkan, Pemprov DKI bakal melayangkan SP2. Jangka waktu SP2 selama tiga hari. Kemudian, tahap berikutnya yakni melayangkan SP3 dengan jangka waktu hanya satu hari. Jika masih bandel, surat perintah pembongkaran bakal dikeluarkan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan menegaskan pemerintah tidak akan memberikan uang ganti rugi buat warga Kalijodo yang tergusur. Sebab, lahan yang ditempati warga Kalijodo merupakan lahan negara.
"Pemerintah memang punya kewajiban relokasi, tapi tidak wajib ganti rugi. Karena itu lahan negara," kata Ferry di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Ferry hanya meminta Pemprov DKI Jakarta menyediakan tempat relokasi untuk warga yang tempat tinggalnya diratakan. Namun, Ferry mengingatkan, Pemprov mesti teliti betul warga yang berhak mendapat tempat relokasi.
"Mereka yang berhak dapat rusun hanya mereka yang lama tinggal saja," tambah Ferry.
Pemprov DKI hendak menertibkan kawasan Kalijodo. Warga yang masuk daftar bakal digusur pun meminta ganti rugi atas tanah yang mereka tempati.
Senada dengan Ferry, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah memastikan tak ada uang ganti rugi buat warga.
Penertiban Kalijodo kian dekat. Pemprov DKI pun sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga. Warga yang tinggal di kawasan yang masuk wilayah administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Barat itu punya waktu sepekan buat mengosongkan dan membongkar bangunan.
Jika tidak diindahkan, Pemprov DKI bakal melayangkan SP2. Jangka waktu SP2 selama tiga hari. Kemudian, tahap berikutnya yakni melayangkan SP3 dengan jangka waktu hanya satu hari. Jika masih bandel, surat perintah pembongkaran bakal dikeluarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)